Wapres Gibran: Kalau Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Saya Kuliah

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memilih tidak memperpanjang polemik soal syarat pendidikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara yang mempersoalkan dokumen pendidikan yang menjadi dasar pencalonannya.
Gibran mengatakan menghormati seluruh proses yang telah berlangsung di MK. Ia memilih kembali fokus menjalankan tugas sebagai wakil presiden dan membantu Presiden Prabowo Subianto menjalankan program pemerintah.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran seusai membuka pameran INACRAFT di Jakarta, Rabu.
Pernyataan itu disampaikan sehari setelah MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Gibran juga merespons bagian putusan MK yang menyatakan Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa dirinya memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Ia mempertanyakan logika bahwa dirinya dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi jika tidak menyelesaikan pendidikan setara SMA.
“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ujar Gibran.
Gibran mengatakan persoalan dokumen pendidikan tersebut akan segera ditindaklanjuti.
“Itu nanti segera kami follow up,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi respons langsung Gibran terhadap putusan MK yang kembali menempatkan persoalan dokumen pendidikan luar negeri sebagai salah satu pokok perkara.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan atau memperoleh bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan hal tersebut dalam sidang pengucapan putusan.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” ujar Adies.
Namun, bagian tersebut tidak dapat dibaca sebagai putusan MK yang menyatakan Gibran secara hukum telah terbukti tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden.
Source link
