News

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Begini Aturan PHK Menurut Said Iqbal



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pengaturan pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi salah satu poin penting setelah DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengatakan regulasi baru memperketat tahapan PHK. Menurut dia, perusahaan tidak dapat langsung memberhentikan pekerja tanpa melalui mekanisme pemberitahuan dan perundingan.

Penjelasan tersebut disampaikan Said Iqbal dalam konferensi pers daring dari Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Menurut Iqbal, mekanisme baru memberikan ruang bagi pekerja untuk mengetahui rencana PHK sekaligus membahasnya dengan perusahaan sebelum perselisihan berlanjut ke tahap berikutnya.

PHK Harus Didahului Pemberitahuan

Said Iqbal mengatakan perusahaan yang hendak melakukan PHK wajib memberitahukan rencana tersebut kepada pekerja yang terdampak.

“Dalam UU yang baru ini, PHK dibuat tidak mudah. Pengusaha atau pemberi pekerja yang melakukan PHK wajib memberi tahu kepada buruh atau pekerja ketika akan terjadi PHK,” kata Iqbal.

Setelah pemberitahuan disampaikan, pekerja yang terdampak dapat dipanggil untuk membahas rencana PHK melalui perundingan bipartit.

Dalam proses tersebut, pekerja dapat didampingi serikat buruh ketika berunding dengan perusahaan.

Ada Perundingan Bipartit

Iqbal menjelaskan perundingan bipartit menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian ketika perusahaan merencanakan PHK.

“Kemudian, harus memanggil pekerja buruh yang di-PHK, atau istilahnya perundingan bipartit antara pekerja/buruh, didampingi oleh serikat-serikat buruh, untuk berdiskusi secara bipartit dengan pengusaha yang akan mem-PHK,” ujarnya.

Menurut Iqbal, tahapan tersebut memberikan kepastian mengenai proses yang harus dilalui ketika terjadi perselisihan hubungan kerja.

Namun, penjelasan mengenai mekanisme tersebut perlu dibedakan antara pernyataan Said Iqbal dan rincian norma hukum dalam UU yang baru disahkan. Untuk penerapan konkret, pekerja maupun perusahaan tetap perlu merujuk pada naskah UU dan aturan pelaksana yang berlaku.

Jika Tidak Sepakat, Perselisihan Bisa Berlanjut

Bagaimana jika perundingan antara pekerja dan perusahaan tidak menghasilkan kesepakatan?

Iqbal menjelaskan perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, termasuk mediasi pada dinas ketenagakerjaan.

Jika persoalan tidak selesai, perkara dapat dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Sepanjang belum ada keputusan dari PHI sampai dengan inkrah, berarti (melalui putusan) Mahkamah Agung, maka kedua belah pihak wajib menjalankan kewajibannya masing-masing,” kata Iqbal.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *