Guru Besar Unair Soroti Putusan MK soal Gibran: Ada Luka Legitimasi yang Panjang

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Prof Henri Subiakto menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Henri menilai putusan MK tidak mengubah posisi Gibran sebagai wakil presiden secara langsung. Namun, menurut dia, putusan tersebut dapat menimbulkan persoalan legitimasi moral, etika hukum, dan politik yang berpotensi melekat pada Gibran.
Menurut Henri, MK dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat. Meski demikian, MK tidak mengabulkan permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran karena persoalan tersebut dinilai berada di luar kewenangan MK dalam perkara yang diajukan.
“Menurut Putusan MK, Gibran terbukti tidak memiliki ijazah setara SLTA, tapi dalam amar putusannya MA menolak permintaan pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran karena bukan kewenangannya. Jadi Gibran akan terus jadi Wapres, namun dalam kondisi sudah cacat secara legitimasi moral dan etika hukum. Hal itu akan jadi persoalan politik yang melekat pada Gibran,” kata Henri dilansir dari X pribadinya, dikutip Rabu (7/10/2026).
Henri menilai persoalan tersebut tidak serta-merta mengguncang pemerintahan atau mengubah struktur kekuasaan. Namun, putusan MK dinilai dapat memunculkan konsekuensi politik dalam jangka panjang.
“Putusan ini tidak menggoyang kekuasaan secara langsung, tetapi menciptakan luka legitimasi yang panjang dan dapat menjadi persoalan secara politis. Gibran dan pemerintahan tetap aman secara hukum, namun dampaknya lebih ke ranah persepsi publik dan narasi politik ketimbang perubahan struktural yang segera,” ujarnya.
Soroti Potensi Langkah DPR dan MPR
Henri juga melihat adanya kemungkinan persoalan tersebut berlanjut melalui lembaga negara lain. Dia menyoroti pertimbangan MK yang menyebut persoalan keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagai ranah lembaga yang memiliki kewenangan.
Menurut Henri, kondisi tersebut secara teoritis dapat membuka ruang bagi DPR dan MPR untuk mengambil langkah politik apabila terdapat dasar konstitusional dan politik yang memenuhi persyaratan untuk proses pemberhentian presiden atau wakil presiden.
“Potensi lanjutan dari putusan MK ini ada di lembaga lain. MK secara eksplisit menyerahkan persoalan ini ke “lembaga terkait yang berwenang” sesuai UUD 1945. Secara teoretis, ini membuka ruang bagi DPR dan MPR, untuk melakukan proses impeachment jika ada dugaan pelanggaran berat menurut kekuatan politik yang menguasahi parlemen,” kata Henri.
Source link
