News

Bukan Hanya Kasus Asusila, Deretan ‘Dosa’ Hasyim Asy’ari Bikin Geleng-geleng, Warganet: Habis Manis Sampah Dibuang


PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Hasyim Asy’ari resmi diberhentikan dari jabatan Ketua KPU. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tersebut akibat yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik.

Pemecatan tersebut dibacakan dalam putusan rapat pleno DKPP yang digelar di Jakarta, Rabu (3/7/2024). Hal ini berkaitan dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim Asy’ari kepada seorang perempuan berinisial CAT yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Belanda.

“DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selalu ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo melaksanakan keputusan itu paling lambat tujuh hari setelah putusan itu dibacakan.

Sudah diketahui khalayak umum, bukan hanya perbuatan asusila yang telah dilakukan Hasyim Asy’ari hingga namanya sering muncul di media.

Hasyim diketahui memiliki sejumlah dosa etik selama menjabat sebagai Ketua KPU RI. Mulai dari melakukan perjalanan pribadi bersama peserta pemilu, melakukan pembulatan ke bawah kuota minimal 30% caleg perempuan, dan penggantian anggota KPU Nias utara tanpa klarifikasi langsung

Kemudian yang paling menyita perhatian sekaligus merusak tatanan aturan Pemilu adalah menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres sebelum PKPU direvisi.

Adapun sanksi yang diberikan DKPP kepada Hasyim Asy’ari berdasarkan kesalahan tersebut hanya sanksi teguran dan pemberhentian sementara.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *