Soal UU Perampasan Aset, I Wayan Sudirta: Sehebat Apapun Undang-undang Kalau Aparatnya Busuk, Belum Dapat Dipercaya

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum terutama jika Undang-Undang Perampasan Aset telah disahkan.
Kekhawatiran itu disampaikan I Wayan Sudirta saat rapat dengan pendapat umum (RDPU), Komisi III DPR RI guna menerima masukan terkait RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Video yang memuat kekhawatiran I Wayan Sudirta itu kemudian dibagikan sejumlah akun media sosial. Mereka memaklumi keresahan wakil rakyat itu mengingat moral aparat penegak hukum di Indonesia masih buruk.
“Mengkhawatirkan bahwa APH kita belum terlalu dapat dipercaya sepenuhnya. Dapat dipercaya tapi belum sepenuhnya,” kata I Wayan Sudirta.
Dia menyebut, dalam sejumlah kasus terakhir yang menyita perhatian publik, aparat penegak hukum justru menyalahgunakan kewenangannya. Hal itu yang membuat dirinya sangat khawatir UU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi masalah baru di kemudian hari.
“Kasus-kasus yang terakhir kita lihat, bagaimana aparat penggak hukum menyalahgunakan kewenangannya, membuat keyakinan kita memang perlu kerja keras untuk meyakinkan
agar APH ini bisa melaksanakan undang-undang ini jika disahkan secara baik,” jelas I Wayan Sudirta.
Dia menambahkan bahwa, salah satu problem utama dari berbagai teori hukum yang selama ini dipahami adalah peran penting dari penegak hukum.
“Jadi problem utama dari teori-teori hukum yang kita baca, itu peran penting adalah aparat penggak hukum,” tandasnya.
Dia menilai, meski Undang-Undang yang telah dibuat pemerintah sudah baik, namun regulasi tersebut menjadi tidak berarti dan berguna jika aparat hukum menyelewengkan kewenangan yang dimiliki.
“Sehebat apapun undang-undang kalau aparatnya busuk, belum dapat dipercaya, tidak bermakna undang-undang yang baik itu,” tandas I Wayang Sudirta.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto mengungkap bahwa DPR telah mendengar aspirasi hampir 60 pihak melalui RDPU terkait penyusunan RUU tentang Perampasan Aset tersebut.
Para pihak yang telah didengarkan aspirasinya itu mulai dari akademisi, pakar, mahasiswa, hingga pemerhati. “Saat ini kita masih dalam menerima masukan dan penyusunan. Nanti pada waktunya ada kick-off (mulai pembahasan),” kata Rikwanto saat menerima masukan soal RUU itu dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) dan Forum Mahasiswa Lintas Kampus pekan lalu.
Dia memastikan, setelah penyusunan rampung, nantinya naskah RUU akan dibahas dengan melibatkan pemerintah. “Saya berharap dalam waktu tidak lama lagi, penyusunan sudah selesai dan bisa dilempar ke publik draf-draf yang bisa kita koreksi bersama,” kata dia.
Source link
