Ungkap Dugaan Sabotase Surat ke MA, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Siapkan Langkah Hukum

PORTALUTAMA.NET, GOWA — Polemik hukum yang melibatkan Bupati Gowa Husniah Talenrang memasuki babak baru. Kali ini, persoalan bukan hanya berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA), tetapi juga menyangkut proses pengiriman surat tanggapan yang disebut Husniah sempat mengalami kendala.
Husniah menduga terdapat sabotase dalam pengiriman surat resmi yang ditujukan kepada MA melalui jasa pos.
Ia menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti karena berkaitan dengan hak hukumnya dalam menghadapi proses yang sedang berjalan.
Hal itu disampaikan Husniah saat menggelar konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (4/10/2026) malam. Dalam kesempatan tersebut, Husniah didampingi tim kuasa hukum dari Trisula Law Firm.
Husniah Bicara soal Putusan MA
Husniah mengatakan Pemerintah Kabupaten Gowa telah mengetahui putusan MA yang dibacakan pada 1 Oktober 2026.
Namun, di tengah proses hukum tersebut, ia menyinggung persoalan pengiriman surat tanggapan resmi yang ditujukan kepada MA melalui jasa pos.
Sepengatahuan Husniah, surat tersebut semestinya menjadi bagian dari haknya untuk menyampaikan tanggapan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
“Saya menyayangkan adanya dugaan sabotase dalam proses pengiriman surat tanggapan resmi melalui pos,” ujar Husniah kepada awak media.
Ia menekankan bahwa persoalan pengiriman tersebut tidak bisa dipandang sebagai hal sepele karena surat yang dimaksud berkaitan dengan proses hukum yang tengah dihadapinya.
Siapkan Langkah Hukum
Atas dugaan tersebut, Husniah menyatakan akan mengambil langkah hukum.
Ia juga berencana mengirimkan surat resmi kepada Mahkamah Agung dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Husniah berharap seluruh pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Di tengah polemik tersebut, ia juga meminta masyarakat Gowa tidak mudah terpancing berbagai informasi yang beredar.
“Jangan mudah terprovokasi oleh berbagai isu yang berkembang,” pesan Husniah.
Husniah menegaskan dirinya tetap berkomitmen menghormati seluruh tahapan dan proses hukum yang berlaku.
Pos Indonesia Akui Ada Kesalahan
Di sisi lain, persoalan pengiriman dokumen tersebut juga mendapat penjelasan dari PT Pos Indonesia melalui KDC Sungguminasa.
KDC Sungguminasa menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan dan kelalaian dalam proses pengiriman dokumen dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang ditujukan kepada Bupati Gowa.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Kepala KDC Sungguminasa, Kurniawan, setelah pihaknya menerima kembali kiriman yang berkaitan dengan dokumen MA tersebut.
Source link
