News

Temukan 882 Konten Iklan Rokok Ilegal di Medsos, FNFT dan YLKI Desak Penindakan Tegas



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bersama koalisi Free Net From Tobacco (FNFT) menyambut positif terbitnya pedoman resmi pengawasan iklan produk tembakau dan rokok elektronik di media sosial.

Langkah ini dinilai sangat krusial untuk memperketat ruang gerak promosi rokok di dunia digital yang berpotensi menyasar kelompok rentan, khususnya anak-anak dan remaja.

Aturan anyar tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/963/2026 tentang Pedoman Pengawasan Iklan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik di Media Sosial.

Ketua YLKI, Niti Emiliana, menegaskan bahwa hadirnya KMK ini memperkuat upaya perlindungan konsumen di ruang digital dari paparan promosi produk tembakau, baik secara terbuka maupun terselubung.

“Pedoman ini penting untuk memastikan tidak ada lagi promosi produk tembakau, baik yang secara terang-terangan maupun tersirat di platform digital, khususnya media sosial,” tegas Niti dalam keterangannya secara daring, Sabtu (3/10/2026).

FNFT Laporkan 882 Konten Iklan Rokok Ilegal

Apresiasi senada disampaikan Koordinator FNFT, Eka Erfiyanti Putri. Ia menyebut kehadiran pedoman ini memberikan payung hukum dan landasan kerja yang lebih jelas dalam memberantas iklan rokok di media sosial.

Meski begitu, Eka mengingatkan bahwa penerbitan pedoman pengawasan baru merupakan langkah awal. Kunci keberhasilan aturan ini terletak pada konsistensi penindakan di lapangan.

“Kami mengapresiasi langkah ini. Setelah menunggu lama, akhirnya pedoman ini hadir sehingga pelarangan iklan rokok di media sosial dapat dilaksanakan secara jelas,” ujar Eka.

“Sekarang yang penting adalah memastikan laporan yang masuk benar-benar diperiksa, ditindaklanjuti, dan setiap pelanggaran ditangani dengan jelas serta konsisten,” lanjutnya.

FNFT mencatat, sepanjang periode April hingga September 2026, pihaknya telah melaporkan sebanyak 882 konten yang diduga melanggar PP 28/2024 kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Laporan-laporan tersebut selanjutnya diteruskan ke Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) sebagai rekomendasi resmi untuk dilakukan penindakan atau pemblokiran (takedown).

Banyaknya temuan tersebut membuktikan bahwa pelanggaran promosi rokok di media sosial masih sangat marak, sehingga membutuhkan pengawasan ketat dan tindakan tegas secara berkelanjutan. (fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *