Arif Wicaksono soal Sidang MK Gibran: Riwayat Pendidikan Paling Tepat Dijawab Sendiri, Bukan Relawan

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Perkara sengketa syarat pencalonan dan riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9/2026) malam ini.
Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 19.00 WIB. Tahap ini menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara yang berkaitan dengan syarat pencalonan Gibran.
Pegiat media sosial Arif Wicaksono kemudian mempertanyakan apakah Gibran akan hadir dan memberikan penjelasan secara langsung mengenai riwayat pendidikannya atau persoalan tersebut kembali disampaikan melalui pihak lain.
Arif Pertanyakan Kehadiran Gibran
Dikatakan Arif, persoalan yang sedang diperiksa berkaitan langsung dengan dokumen dan riwayat pendidikan Gibran.
Karena itu, ia menilai publik wajar mempertanyakan apakah Gibran akan memberikan penjelasan secara langsung dalam proses persidangan.
“Pertanyaannya sederhana, Gibran akan datang sendiri menjelaskan riwayat pendidikannya, atau cukup mengirim relawan untuk bicara atas namanya?,” ujar Arif kepada fajar.co.id, Rabu (30/9/2026).
Arif menekankan bahwa perkara tersebut menyangkut dokumen serta perjalanan pendidikan Gibran.
Atas dasar itu, kata dia, pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan riwayat pendidikan tersebut semestinya dapat memberikan penjelasan mengenai fakta yang dipersoalkan.
“Yang dipersoalkan adalah dokumen dan riwayat pendidikan Gibran. Maka publik wajar bertanya, kenapa yang paling berkepentingan tidak bicara langsung?,” timpalnya.
Minta Fakta yang Berbicara
Arif kemudian mengaitkan kehadiran langsung Gibran dengan kebutuhan untuk menjelaskan persoalan pendidikan yang sedang diperiksa.
Ia menyebut penjelasan langsung dapat menjadi ruang bagi Gibran untuk menerangkan riwayat pendidikannya jika memang tidak ada persoalan seperti yang diperdebatkan.
“Kalau yakin semua beres, datang dan jelaskan. Biar fakta yang bicara, bukan narasi relawan,” jelasnya.
Meski demikian, Arif mengakui proses persidangan secara hukum dapat dihadiri atau dijalankan melalui pihak yang mewakili.
Namun, ia tetap berpandangan bahwa penjelasan mengenai pengalaman pendidikan Gibran akan lebih tepat disampaikan oleh yang bersangkutan.
“Sidang boleh diwakili kuasa hukum, relawan atau yang mewakili. Tapi pertanyaan tentang riwayat pendidikan tentu paling tepat dijawab oleh orang yang mengalaminya sendiri, yaitu Gibran,” kuncinya.
(Muhsin/fajar)
Source link
