Refly Harun Beber Fakta Kejanggalan Data Pendidikan Gibran di Persidangan MK: Ada Lagi Versi Kementerian Setneg

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Sidang perkara perselisihan hasil Pemilu 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap pembuktian. Dalam persidangan, pakar hukum tata negara sekaligus kuasa hukum pemohon, Refly Harun, mengungkap adanya perbedaan data riwayat pendidikan Gibran yang tercatat di sejumlah lembaga pemerintah.
Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK menjadwalkan sidang pembuktian pada Rabu (30/9/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan.
Refly menyebut setidaknya terdapat tiga versi data pendidikan Gibran yang tercantum dalam dokumen dari Kementerian Pendidikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Pertama, versi Kemendikbud, Surat Keterangan (SK) penyetaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hanya mencantumkan bahwa Gibran telah menyelesaikan program Grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada tahun 2006,” kata Refly dalam acara sesi diskusi, seperti dikutip, Rabu (30/9/2026).
Sementara itu, Refly mengatakan data KPU mencatat Gibran menempuh pendidikan tingkat SMA di UTS Insearch pada rentang 2004 hingga 2007.
Ia kemudian membandingkannya dengan data yang tercantum pada situs resmi Kemensetneg.
“Ada lagi versi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Informasi pada situs resmi Istana Negara mencatat Gibran lulus dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) pada periode 2004–2007, kemudian melanjutkan studi di UTS Insearch pada rentang tahun 2007–2010,” tambahnya.
Menurut Refly, perbedaan tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan dokumen yang digunakan untuk menjelaskan riwayat pendidikan Gibran.
“Anda tidak bisa mengatakan ini website abal-abal. Mana yang abal-abal? Ini website resmi, tidak mungkin membuat riwayat pendidikan wakil presiden salah-salah. Tapi yang ini terbalik, muncul angka baru 2007–2010,” tegas Refly.
Persoalkan Dokumen Setara SMA
Refly selanjutnya mempersoalkan dokumen yang menjadi dasar untuk menyatakan pendidikan Gibran memenuhi persyaratan calon wakil presiden.
Ia mengatakan hingga persidangan berlangsung, pihak pemohon belum menemukan dokumen yang secara tegas menunjukkan tanda tamat belajar yang menyatakan pendidikan Gibran setara SMA di Indonesia.
“Makanya sampai detik ini, kami tidak menemukan ada yang bisa menunjukkan dokumen bahwa Gibran punya tanda tamat belajar yang mengatakan setara SMA di Indonesia. Nggak ada! Baik dari UTS maupun MDIS,” pungkas Refly.
Source link
