News

55 Narapidana Diperiksa Usai Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengungkap nama dua narapidana yang ditemukan berada di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Keduanya adalah Ahmad Albani dan Hasan Tjhie. Nama tersebut disampaikan Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR di Jakarta, Senin (28/9/2026), saat menjelaskan perkembangan pemeriksaan internal setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas yang disebut berstandar apartemen di kawasan Lapas Cibinong.

Mashudi mengatakan kedua warga binaan tersebut telah dimintai keterangan oleh tim investigasi internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Rabu (23/9).

“Tim meminta keterangan dari dua warga binaan atas nama Ahmad Albani dan Hasan Tjhie yang ditemukan oleh Ombudsman dan pada saat itu berada di area SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi),” kata Mashudi.

Ahmad Albani dan Hasan Tjhie Terpidana Kasus PT Timah

Ahmad Albani dan Hasan Tjhie disebut merupakan terpidana dalam perkara korupsi PT Timah.

Ahmad sebelumnya divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2024. Putusan tersebut kemudian diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara pada tingkat banding pada Maret 2025.

Upaya kasasi yang diajukan Ahmad kemudian ditolak Mahkamah Agung.

Hasan Tjhie juga menerima hukuman lima tahun penjara pada tingkat pertama dalam perkara yang sama. Hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi 10 tahun penjara pada tingkat banding.

Alasan Berada di Area SAE Masih Diperiksa

Keberadaan kedua narapidana tersebut di area SAE menjadi bagian dari pemeriksaan internal Ditjenpas setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026.

Ombudsman sebelumnya menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas berupa ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, dan perlengkapan memasak di kawasan belakang Lapas Cibinong. Ombudsman juga menemukan beberapa orang yang diduga warga binaan berada di area tersebut, meski saat inspeksi awal identitas dan status seluruh orang belum dapat dipastikan.

Ditjenpas sendiri menjelaskan bahwa kawasan tersebut antara lain merupakan area asimilasi yang digunakan warga binaan untuk kegiatan pembinaan dan pekerjaan di sejumlah fasilitas seperti pertanian, peternakan, perikanan, serta produksi air mineral.

Namun, alasan secara spesifik mengapa Ahmad dan Hasan berada di fasilitas tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan.

“Nanti kami sampaikan. Kami tidak bisa mengambil kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan terang,” ujar Mashudi seusai rapat.

Sebanyak 55 Warga Binaan Diperiksa

Mashudi mengatakan pemeriksaan internal tidak hanya dilakukan terhadap dua narapidana tersebut.

Ditjenpas telah memeriksa total 55 warga binaan yang terdiri atas 21 narapidana asimilasi, 33 narapidana perkara tindak pidana korupsi, dan satu narapidana perkara pidana umum atas nama Ferdy Sambo.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *