Guru Besar UGM Bongkar Titik Krusial Polemik Ijazah Jokowi, Ada Dua Jenis Pemalsuan

PORTALUTAMA.NET — Polemik mengenai keaslian ijazah dan skripsi Joko Widodo kembali bergulir. Kali ini, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Marcus Priyo Gunarto menyoroti tuduhan pemalsuan dari perspektif hukum pidana.
Marcus mengatakan tuduhan bahwa seseorang melakukan pemalsuan dokumen tidak cukup hanya didasarkan pada kemiripan bentuk fisik atau dugaan. Ada unsur pidana yang harus dibuktikan.
Menurut dia, hukum pidana mengenal setidaknya dua bentuk perbuatan yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen, yakni membuat palsu dan memalsukan.
“Membuat palsu, artinya dokumen asli tidak pernah ada namun pelaku membuat surat atau akta, dalam hal ini ijazah, seolah-olah itu ada dan asli padahal sebelumnya tidak pernah ada. Itu namanya membuat palsu,” kata Marcus.
Sementara itu, memalsukan memiliki konstruksi berbeda. Dalam konteks yang dijelaskannya, dokumen asli sebelumnya memang pernah ada, tetapi kemudian dibuat dokumen lain seolah-olah merupakan dokumen asli.
“Misalnya ijazah atau skripsi yang dulunya pernah ada, tetapi mungkin rusak atau hilang, kemudian membuat dokumen baru seolah-olah itu adalah asli,” ujarnya.
Marcus menegaskan kedua perbuatan tersebut sama-sama dapat masuk ke ranah pidana dan memiliki ancaman hukuman. Karena itu, menurut dia, hal pertama yang harus diperjelas dalam polemik ijazah Jokowi adalah bentuk perbuatan yang sebenarnya dituduhkan.
“Ini tidak jelas yang dituduhkan, memalsukan atau membuat palsu,” katanya.
Dokumen UGM Jadi Bagian Penting
Dalam perkara Jokowi, Marcus menilai tuduhan tersebut harus berhadapan dengan rangkaian dokumen akademik yang tersimpan di Fakultas Kehutanan UGM.
Menurut dia, keberadaan catatan akademik mengenai masa kuliah Jokowi menjadi bagian penting untuk menguji tuduhan tersebut. Dokumen itu, kata Marcus, menunjukkan bahwa Jokowi pernah berstatus sebagai mahasiswa, mengikuti ujian, menjalani proses yudisium, hingga wisuda.
“Yang bersangkutan pernah wisuda, dan ada berita acara yang menunjukkan peristiwa tersebut, maka ijazah memang pernah ada. Bisa dibuktikan dan dapat ditemukan di Fakultas Kehutanan,” ujar Marcus.
Dengan demikian, menurut dia, tuduhan bahwa dokumen tersebut sama sekali tidak pernah ada membutuhkan pembuktian yang berhadapan dengan berbagai catatan akademik tersebut.
Pandangan Marcus juga muncul setelah Bareskrim Polri pada Mei 2025 menyatakan ijazah sarjana Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi asli.
Dalam pemeriksaannya, Bareskrim bersama Pusat Laboratorium Forensik membandingkan ijazah Jokowi dengan dokumen milik tiga rekan kuliahnya. Pemeriksaan mencakup bahan kertas, fitur pengaman, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, serta tanda tangan pejabat universitas. Hasil pemeriksaan menyatakan dokumen tersebut identik atau berasal dari satu produk yang sama.
Source link
