News

Soal Gugatan Ijazah Wapres Gibran, Denny Indrayana: MK ini Harapan Terakhir



PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Polemik terkait gugatan keabsahan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memang jadi pembahasan.

Salah satu pengugat yaitu Pakar Hukum, Denny Indrayana bahkan mengungkap hal menarik soal gugatan yang diajukan dan ditujukan ke Wapres Gibran itu.

Lewat Channal YouTube Forum Keadilan TV,  Denny Indrayana menyebut Mahkamah Kontitusi (MK) adalah harapan terakhir.

Ia menyebut MK sebagai harapan terakhir karena lembaga ini secara tata negara tidak ada lagi langkah diatasnya.

“Lagi-lagi MK ini harapan terakhir secara tata negara tidak ada lagi langkah diatas Mahkamah Kontitusi secara hukum,” tuturnya.

Bukan Langkah Terakhir 

Hanya saja, Denny Indrayana mengatakan dirinya masih terus berusaha serta berikhtiar dengan maksimalkan segala upaya. 

Dengan tentunya mengantungkan harapannya terkait gugatannya ini ke Mahkamah Konstitusi.

“Tapi ini masih ada ikhtiar yang masih harus dimaksimalkan, inshaallah kita punya harapan di Mahkamah Konstitusi,” sebutnya.

Ia mengatakan dirinya dan rekan-rekannya yang mengajukan gugatan ini terus optimis dan menjaga semangat untuk terus berjuang.

“Harus optimis, itu yang membuat kita tetap semangat dan berjuang jangan pernah lelah mencintai Indonesia,” jelasnya.

Ada harapan juga darinya untuk doa dan dukungan dari masyarakat Indonesia soal gugatan ini.

Dengan harapan besarnya, persidangannya terus terbuka dan harapannya Mahkamah Kontitusi tidak menutup persidangan lanjut ke pembuktian 

“Doakan saja seluruh masyarakat Indonesia ini persidangannya terbuka dan harapannya Mahkamah Kontitusi tidak menutup persidangan lanjut ke pembuktian kita punya jawaban, solusi masalah pendidikan Gibran ini,” pungkasnya.

Gugatan bisa Saja Dibatalkan 

Polemik soal gugatan keabsahan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka sudah memasuki masa-masa penting.

Terbaru, ada pernyataan dari Mantan Panglima TNI Jenderal Purn Gatot Nurmantyo yang cukup menarik dan jadi perbincangan dari polemik ini.

Gatot menyebut gugatan Denny Indrayana terkait syarat administrasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan menemui kegagalan alias ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau dari analisa dan keyakinan saya akan ditolak,” kata Gatot dalam wawancara di kanal YouTube Hersubeno Point.

Ia juga menambahkan kalau Presiden Prabowo ingin jabatannya langgeng, masih ada waktu, karena ia menyebut hakim MK tetap melihat isyarat dari Istana.

Gatot menilai kaki-kaki kekuasaan poros Solo atau ‘orang-orangnya’ Jokowi masih bercokol di rezim Prabowo.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *