News

Ray Rangkuti Ungkap Satu Hal yang Bisa Menentukan Gugatan Denny Indrayana di MK



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pengamat politik, Ray Rangkuti, menilai persoalan keadilan tidak semestinya terhenti hanya karena sebuah peristiwa telah berlalu atau tahapan hukum telah selesai.

Hal itu disampaikan Ray saat menanggapi gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dikatakan Ray, gugatan terhadap sebuah peristiwa masa lalu tetap memiliki makna, meskipun putusan yang nantinya dihasilkan tidak lagi dapat dieksekusi secara langsung.

Keadilan Tidak Mengenal Batas Waktu

Ray mengatakan, sebuah peristiwa yang dinilai salah tetap dapat dinyatakan keliru meskipun telah terjadi puluhan tahun sebelumnya.

“Karena sampai kapan pun itu akan digugat orang. Dan menegakkan keadilan itu tidak mengenal waktu. Bahkan ketika ia 30 tahun yang lalu,” ujar Ray, dikutip fajar.co.id, Minggu (27/9/2026).

Ia mencontohkan, sebuah peristiwa yang terjadi tiga dekade lalu tetap dapat dipersoalkan saat ini untuk menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan kesalahan.

“Digugat sekarang dan bisa ditegakkan meskipun tidak mungkin dieksekusi, tapi kita bisa mengatakan peristiwa 30 tahun yang lalu itu adalah salah,” ucapnya.

Dalam konteks gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan pihak-pihak lainnya, Ray melihat ada pesan yang ingin disampaikan kepada para calon pemimpin pada masa mendatang.

“Yang dilakukan oleh Denny dan kawan-kawan KIP sekarang ini, saya kira salah satunya itu adalah itu,” tukasnya.

Menurut dia, proses tersebut sekaligus menjadi pengingat agar para peserta kontestasi politik tidak melakukan kecurangan.

“Mengingatkan siapapun calon presiden dan wakil presiden ke depan, jangan sekali-kali bermain curang,” tegas Ray.

Sikap MK Disebut Jadi Penentu

Ray kemudian menyinggung kemungkinan MK melanjutkan perkara tersebut. Kata dia, hal itu sangat bergantung pada sikap para hakim konstitusi dalam melihat persoalan yang diajukan.

“Yang kedua, apakah MK akan maju? tergantung pada MK-nya. Kalau mereka orang-orang yang bervisi progresif, saya kira posisi yang kita sebutkan itu akan mereka lakukan,” jelasnya.

Ray kembali menegaskan bahwa prinsip keadilan menurutnya tidak dibatasi oleh waktu.

“Keadilan harus ditegakkan sampai kapanpun dan mengenal waktu,” imbuhnya.

Ray menilai selesainya tahapan dalam sebuah proses tidak otomatis berarti persoalan keadilan telah selesai.

“Oleh itu karena kata-kata kan sudah selesai tahapan yang selesai keadilan belum ditegakkan,” bebernya.

Karena itu, ia menuturkan bahwa persoalan tersebut masih dapat dipersoalkan apabila terdapat dugaan adanya ketidakadilan yang belum diselesaikan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *