BusinessNews

Kasus Kuota Haji: Rumah Eks Dirjen PHU Hilman Latief Pernah Digeledah KPK, Apa Saja yang Disita?


Sidang kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 masih menghadirkan sejumlah saksi dari Kementerian Agama. Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Hilman Latief, yang merupakan mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. Pemeriksaan Hilman di persidangan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Kamis (24/09/2026) dinilai sangat penting. Mengingat, Hilman Latief merupakan pejabat yang pernah digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam dokumen penggeledahan, disebutkan pada 14 Agustus 2025, penyidik KPK menggeledah rumah Hilman Latief di Jalan Cemara, Menteng, Gondangdia, Jakarta Pusat, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kementerian Agama. Penggeledahan tersebut dilakukan penyidik KPK pada Kamis, 14 Agustus 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari buku catatan, telepon seluler, dokumen elektronik hingga uang tunai dalam mata uang riyal Arab Saudi.

Berdasarkan berita acara penggeledahan yang dimiliki theiconomics.com, penyidik mendatangi rumah tersebut dan bertemu dengan Hilman Latief selaku penguasa rumah. Penyidik kemudian memperlihatkan kartu identitas serta surat perintah penyidikan, surat perintah penggeledahan dan surat tugas sebelum melakukan penggeledahan dengan seizin dan sepengetahuan Hilman Latief.

“Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan,” demikian tertulis dalam berita acara tersebut.

Dari penggeledahan, penyidik menyita sebuah buku catatan berwarna hijau yang berada di ruang tamu. Pada halaman depannya terdapat tulisan, “Mari #Tebarkankedamaian kapan pun, di mana pun, dan kepada siapapun.” Penyidik juga menemukan dua buku catatan lainnya di dalam mobil Toyota Camry berwarna hitam dengan nomor polisi B 2893 ZZH. Salah satunya berwarna merah tua dengan tulisan pada halaman belakang “Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama RI”. Sementara satu buku lainnya berwarna hitam dengan tulisan pada halaman depan “Kementerian Sekretariat Negara RI Sekretariat Wakil Presiden”.

Dalam penggeledahan itu pula, penyidik KPK juga menyita barang bukti elektronik milik Hilman Latief. Salah satunya berupa satu unit iPhone 15 Pro Max model A3106 berkapasitas 1 TB yang di dalamnya terdapat kartu SIM Telkomsel serta dokumen elektronik.

Selain itu, penyidik menyita sebuah file elektronik bernama “DOKUMEN TIM TEKNIS.zip” yang berasal dari unduhan Google Drive dengan akun milik Hilman Latief. File tersebut kemudian disimpan ke dalam flashdisk SanDisk berkapasitas 16 GB. Dalam berita acara penggeledahan, file itu juga dicantumkan memiliki nilai hash SHA-1 E2AA5B0FCFF1ACAF14AFC0A9E9C721A478C02FA9. Temuan dokumen elektronik itu menjadi salah satu barang bukti yang diamankan penyidik dalam penggeledahan rumah Hilman.

Barang lain yang disita penyidik adalah uang tunai dalam mata uang Arab Saudi. Uang tersebut ditemukan di kamar utama rumah Hilman Latief. Total terdapat 32 lembar uang pecahan 500 Riyal Arab Saudi. Dengan demikian, nilai nominal uang yang ditemukan mencapai 16.000 Riyal Arab Saudi.

Seluruh barang tersebut kemudian dicatat sebagai barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan dan dilakukan penyitaan oleh penyidik KPK.

Penggeledahan rumah Hilman Latief dilakukan dalam perkara dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 pada Kementerian Agama. Kini, Hilman Latief telah dihadirkan dalam persidangan untuk terdakwa eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Stafsus Menag Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex, Ismail Adham (Direktur Operasional PT Makassar Toraja/Maktour) dan Asrul Azis Taba (Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri).



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *