News

Gibran Dipersoalkan di MK, Yusril Ihza Mahendra Soroti Konsekuensi Jabatan



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) kini tidak hanya menyentuh soal dokumen pencalonan.

Perkara tersebut juga membuka pertanyaan yang jauh lebih kompleks: jika seseorang sudah terpilih dan dilantik sebagai wakil presiden, mekanisme apa yang berlaku apabila kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon?

Pertanyaan itu muncul dalam pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Perkara yang diajukan sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Pada sidang 23 September 2026, persoalan tersebut berkembang bukan hanya pada keabsahan syarat pendidikan, tetapi juga mengenai kewenangan MK memeriksa perkara dan kemungkinan konsekuensi hukum jika dalil pemohon nantinya diterima.

Yusril mempertanyakan konsekuensi setelah pelantikan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyoroti adanya persoalan yang menurutnya belum diatur secara rinci ketika syarat pencalonan dipersoalkan setelah seorang pejabat terpilih dan dilantik.

Yusril mengakui persyaratan calon presiden dan wakil presiden telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

“Apa syarat jadi presiden itu? Pertama warga negara Indonesia, kemudian berpendidikan serendah-rendahnya sekolah menengah atas,” ujar Yusril.

Namun, ia tidak memberikan penilaian langsung terhadap perkara Gibran karena posisinya sebagai bagian dari pemerintah.

“Nah itu sedang diuji dan saya gak mau berkomentar banyak mengenai soal ini karena saya ada di dalam pemerintahan, bisa iya bisa tidak,” katanya.

Menurut Yusril, persoalan menjadi berbeda ketika ketidakmampuan memenuhi syarat tersebut baru dinyatakan setelah orang yang bersangkutan menjalankan jabatan.

“Saya belum bisa juga membayangkan andai kata misalnya itu dikabulkan, ternyata tidak memenuhi syarat, apa yang akan terjadi?” ujarnya.

Yusril menyebut aturan yang ada belum mengatur secara rinci hukum acara untuk menghadapi kondisi tersebut.

Perdebatan bisa bergeser ke mekanisme pemberhentian

Yusril kemudian menggambarkan skenario hipotetis apabila putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menyatakan seorang wakil presiden tidak memenuhi syarat pencalonan.

Persoalan yang muncul, menurut dia, adalah apakah putusan tersebut dengan sendirinya mengakhiri jabatan atau masih membutuhkan mekanisme pemberhentian melalui proses impeachment.

“Apakah otomatis berhenti, ataukah harus balik lagi kepada proses impeachment?” ucap Yusril.

Ia mengatakan terdapat kemungkinan perbedaan pandangan mengenai persoalan tersebut. Satu pandangan dapat menganggap proses pemberhentian tetap diperlukan, sementara pandangan lain dapat berpendapat bahwa putusan pengadilan mengenai status pencalonan memiliki konsekuensi hukum tersendiri.

“Mungkin mengatakan harus melalui impeachment, tapi yang lain mengatakan, tidak, ini kan proses pengadilan, ya tidak perlu lagi melalui proses impeachment. Ini pasti akan menjadi satu bahan perdebatan,” katanya.

Penting dicatat, pernyataan tersebut merupakan skenario hipotetis Yusril, bukan pernyataan bahwa Gibran telah dinyatakan tidak memenuhi syarat atau akan diberhentikan dari jabatan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *