News

Rizal Fadillah: Apapun Putusan MK, DPR Harus Dikepung untuk Proses Pemakzulan Gibran



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Polemik mengenai pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir seiring bergulirnya permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemerhati Politik dan Kebangsaan Rizal Fadillah menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada putusan MK.

Ia menyatakan, apa pun hasil yang nantinya diputuskan hakim konstitusi, tekanan politik melalui parlemen tetap diperlukan.

Rizal bahkan menyerukan agar masyarakat mendesak hingga mengepung DPR untuk mendorong proses politik terkait posisi Gibran.

Rizal Sebut Gibran Layak Dipersoalkan

Salah satu tersangka dugaan fitnah ijazah Jokowi ini mengatakan, persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran perlu diperiksa secara serius.

“Gibran memang layak dipersoalkan. MK menggelar sidang gugatan permohonan diskualifakasi Wapres Gibran karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan,” ujar Rizal kepada fajar.co.id, Rabu (23/9/2026).

Ia menyebut sidang MK menjadi salah satu tahapan penting untuk menguji dalil yang diajukan dalam permohonan tersebut.

“Artinya melanggar undang-undang. Rakyat dan instrumen negara ditipu oleh modus pendidikan luar negeri. Indonesia mempertontonkan kebodohan dan keterjajahannya seolah menjadi bangsa yang primitif,” tukasnya.

Rizal berharap MK menjalankan proses pemeriksaan secara objektif. Menurut dia, putusan lembaga tersebut diharapkan dapat mengungkap persoalan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

“MK diharapkan obyektif dalam mengadili. Keadilan harus mampu mengungkap kebenaran dan memberi sanksi atas penipuan dan rekayasa sistematis,” imbuhnya.

Tiga Skenario Putusan MK Menurut Rizal

Rizal kemudian memaparkan sejumlah kemungkinan yang menurutnya dapat terjadi dalam proses persidangan.

Ia menyebut salah satunya adalah dismissal, yakni permohonan tidak dilanjutkan atau tuntutan tidak dikabulkan dengan alasan persoalan syarat formil maupun materiil.

Selain itu, menurutnya, majelis juga dapat mengambil putusan sela dalam proses persidangan.

“Putusan sela dapat diambil Majelis dalam proses persidangan. Peraturan MK No 1 tahun 2026 tidak menutup dismissal,” jelasnya.

Rizal juga mengungkapkan skenario yang ia istilahkan sebagai radical break. Dalam skenario tersebut, permohonan dikabulkan dengan konsekuensi diskualifikasi Gibran atau meminta MPR mengganti wakil presiden.

“Radical break yaitu pengabulan tuntutan baik diskualifikasi Gibran maupun meminta langsung MPR untuk menggantikan Wapres. Dalam hal ini aturan Konstitusi dilabrak atau sekurangnya tidak dijalankan sepenuhnya,” jelasnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *