Dede Budhyarto: Nusron Wahid Mundur dari Pengurus, Bukan dari Golkar

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Mantan Komisaris PT Pelni, Dede Budhyarto menyorot soal pemberitaan terkait mundurnya Nusron Wahid dari Golkar.
Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Dede Budhyarto meminta semua pihak untuk membaca dan menggali lebih dalam soal pemberitaan ini.
Dede mengatakan Nusron Wahid hanya mundur dari kepengurusan tapi belum keluar dari Partai Golkar. Dan itu poin pentingnya.
“Baca utuh beritanya kirain ngunduruin diri dari partai ternyata ‘ngunduruin diri dari pengurus & masih anggota partai’,” tulis Dede Budhyarto dikutip Senin (21/9).
Tegas, Dede mengatakan publik sejak enam bulan lalu sudah tidak percaya. Bahkan untuk tingkat ketidakpercayaan ini sudah mencapai angka 1.000 persen.
“Emang publik percaya sejak 6 bulan lalu? Haqul yaqin 1000% TIDAK PERCAYA,” tuturnya.
Mundurnya Nusron Wahid
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah mengundurkan diri dari kepengurusan DPP Partai Golkar.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar M Sarmuji mengatakan pengunduran diri Nusron telah disampaikan kepada Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia sejak lebih dari enam bulan lalu.
“Sudah lama. Seingat saya lebih dari enam bulan lalu,” kata Sarmuji kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/9).
Nusron sebelumnya tercatat sebagai Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian DPP Partai Golkar periode 2024-2029. Jabatan tersebut berada dalam struktur Fungsi Elektoral 1.
Sarmuji mengatakan Nusron kini masih berstatus sebagai kader Partai Golkar. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan Nusron memilih meninggalkan struktur kepengurusan partai.
“Mungkin ingin fokus ke hal lain,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia juga membenarkan pengunduran diri tersebut. Menurutnya, Nusron telah menyampaikan keputusan itu beberapa bulan lalu.
Pengunduran diri Nusron dari struktur DPP Golkar diketahui di tengah sorotan terhadap dirinya setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN dan pihak swasta.
Delapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Source link
