News

‘Yang Menghamili Om Saya Sendiri’, Pengakuan Korban Bongkar Dugaan Pemerkosaan di Gowa



PORTALUTAMA.NET, GOWA – Fakta memilukan terungkap di Kabupaten Gowa. Seorang perempuan berinisial AS (42) diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh paman kandungnya sendiri, SDM (61).

Kasus ini terungkap setelah korban diketahui hamil usai sempat pingsan di rumahnya.

Perkara tersebut kini ditangani Satreskrim Polresta Gowa. Polisi telah mengamankan terduga pelaku dan masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk kemungkinan korban mengalami perbuatan serupa lebih dari satu kali.

Korban Hamil, Keluarga Mulai Curiga

Kasus ini bermula ketika korban tiba-tiba pingsan di kediamannya. Keluarga kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis.

Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan. Korban ternyata sedang mengandung.

Mengetahui kondisi tersebut, keluarga berusaha membujuk korban agar menceritakan apa yang sebenarnya terjadi, termasuk mengungkap identitas pria yang diduga menghamilinya.

Kanit Resmob Satreskrim Polresta Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan keluarga korban.

“Kami telah mengamankan pelaku tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di Kabupaten Gowa,” ujar Alfian, Selasa (28/7/2026).

Korban Mengaku Diperkosa Pamannya Sendiri

Setelah mendapat pendampingan dari keluarga, korban akhirnya mengungkap identitas orang yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dirinya.

Berdasarkan pengakuan korban, peristiwa itu terjadi pada Desember 2025 di wilayah Kecamatan Somba Opu.

Polisi mengungkapkan hubungan korban dan terduga pelaku merupakan hubungan keluarga dekat.

“Antara korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga, di mana korban merupakan keponakan langsung pelaku,” ungkap Alfian.

Korban kemudian mengaku pernah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan pamannya sendiri.

“Sehingga diakuilah oleh korban bahwa dirinya pernah diperkosa oleh pelaku yang tidak lain adalah omnya sendiri,” lanjutnya.

Pelaku Sempat Membantah dan Melawan Saat Ditangkap

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, petugas bergerak mencari keberadaan SDM.

Saat hendak diamankan, pelaku disebut sempat membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Bahkan, ia juga sempat melakukan perlawanan.

Menurut Alfian, saat diamankan pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.

“Pada saat diamankan, pelaku dalam keadaan mabuk dan sempat melakukan perlawanan. Namun, berhasil kami amankan dan dibawa ke kantor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Alfian.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mendalami modus yang digunakan pelaku.

Berdasarkan keterangan awal korban, dugaan pemerkosaan itu terjadi saat pelaku berada dalam kondisi mabuk.

Rumah pelaku dan korban diketahui berdekatan sehingga memudahkan pelaku mendatangi korban.

“Informasi awal, yang tentunya masih kami dalami dan verifikasi, menurut keterangan korban, pelaku datang mencari korban dalam keadaan mabuk,” terangnya.

Ia menambahkan, pelaku diduga melakukan perbuatannya setelah mendatangi rumah korban.

“Karena kebetulan rumah pelaku dan rumah korban tidak berjauhan. Berdasarkan pengakuan korban, pelaku melakukan perbuatannya dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras,” katanya.

Polisi juga memperoleh keterangan dari sejumlah saksi bahwa pelaku memang dikenal kerap mengonsumsi minuman keras.

“Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi juga diketahui bahwa keseharian pelaku memang sering mengonsumsi minuman keras,” imbuhnya.

Korban Masih Trauma

Penyidik menyebut kondisi psikologis korban masih belum stabil sehingga belum dapat memberikan keterangan secara utuh.

Akibat trauma yang dialami, polisi masih mendalami kemungkinan tindak pidana serupa terjadi lebih dari satu kali.

“Saat ini korban masih mengalami trauma sehingga masih ragu-ragu menyampaikan sudah berapa kali mengalami perbuatan tersebut,” ujar Alfian.

Penanganan korban kini telah dilimpahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Gowa agar memperoleh pendampingan psikologis selama proses hukum berlangsung.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *