Fahd Arafiq Sudah Tiga Kali Tersangka Korupsi, Said Didu Beri Julukan Spesialis Pembuka Brankas Orang Lain

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu merespons penetapan tersangka sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam kasus itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Para pihak itu ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan usai terjadi operasi tangkap tangan (OTT), kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Salah satu tersangka yang jadi sorotan khusus Said Didu adalah penetapan Ketua DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq sebagai salah satu tersangka.
Fahd Arafiq jadi sorotan khusus Said Didu karena tokoh politik Golkar tersebut sudah sering kali jadi tersangka terkait praktik korupsi. Sayangnya, dia tidak pernak jera dan terus terlibat korupsi di negeri ini.
“Spesialis pembuka brankas orang lain,” kata Said Didu, dikutip Rabu (16/9/2026).
Dalam kasus dugaan korupsi itu, pihak lain yang ditetapkan tersangka oleh KPK seperti mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Fahd Arafiq sebelumnya pernah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengalokasian anggaran program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2011.
Selain itu, Fahd Arafiq pernah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer pada MTs tahun 2011 di Kementerian Agama.
Dalam kasus ini, Fahd Arafiq diduga menjadi penampung uang hasil korupsi. “FEZ ini salah satu pihak swasta yang diduga orang kepercayaan menteri dan juga berperan selaku penampung uang,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Sebelum uang tersebut ditampung Fahd Arafiq, pihak lain yakni Erwin dan Muhammad Fakhry yang ditengarai sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid mengumpulkan uang yang diperoleh dari pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN.
Uang yang berhasil dikumpulkan itu lantas diberikan kepada mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada Fahd Arafiq.
Source link
