News

Denny Indrayana Minta MK Diskualifikasi Gibran, Istana Bereaksi Keras



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 10 September 2026.

Dalam permohonannya, Denny meminta MK mendiskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Ia beralasan Gibran dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan ketika mencalonkan diri.

Denny berpandangan, persoalan tersebut merupakan cacat syarat sejak proses pencalonan. Karena itu, menurut dia, pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden tidak menghilangkan persoalan yang terjadi pada tahap pencalonan.

“Dengan argumen, cacat syarat pendidikan sejak awal, maka Gibran seharusnya didiskualifikasi sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pilpres 2024. Pelantikan tidak menjadikan cacat syarat sejak pencalonan menjadi benar dan bisa dimaafkan,” kata Denny dalam keterangannya yang diunggah melalui akun X pribadinya, Kamis (10/9/2026).

Minta Gibran Didiskualifikasi

Dalam petitumnya, Denny mengajukan sejumlah tuntutan kepada MK. Salah satunya meminta hakim konstitusi mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden karena dianggap tidak memenuhi persyaratan pendidikan.

Denny juga meminta MK membatalkan seluruh keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Selain itu, ia meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Denny kemudian meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden. Sidang tersebut, menurut petitum Denny, harus dilaksanakan paling lambat 60 hari setelah putusan MK dibacakan dengan merujuk Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Ia juga meminta agar putusan MK nantinya dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Dedek Tantang Denny Buktikan Ijazah Gibran

Di tengah langkah hukum tersebut, Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan Dedek Prayudi menantang Denny untuk membuktikan tudingan mengenai keaslian ijazah Gibran.

Dedek mengatakan siap memberikan uang Rp200 juta apabila Denny mampu membuktikan bahwa ijazah Gibran palsu. Sebaliknya, Denny diminta memberikan jumlah yang sama jika tidak mampu membuktikan tudingan tersebut.

“Kalau Anda bisa buktikan, saya kasih Rp200 juta. Tapi kalau Anda tidak bisa buktikan ijazah Mas Wapres palsu, Anda kasih saya Rp200 juta,” kata Dedek seperti dikutip dari Cokro TV.

Menurut Dedek, persoalan tersebut perlu disampaikan secara terbuka agar tudingan terhadap Gibran tidak berkembang menjadi persepsi tanpa dasar pembuktian.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *