News

Curi iPhone Saat Penghuni Kost ke Kamar Mandi, Pria 30 Tahun Diamankan Polisi



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Seorang pria berinisial A alias O (30) harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri satu unit iPhone 11 di sebuah rumah kost kawasan Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Aksi nekat itu terjadi saat korban meninggalkan kamar untuk ke kamar mandi, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 05.40 Wita.

Unit Opsnal Polsek Biringkanaya Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Penangkapan terduga pelaku dilakukan pada Sabtu (5/9/2026) di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, sekitar Kima Square, Kecamatan Biringkanaya.

Korban ke Kamar Mandi, HP Raib

Peristiwa pencurian terjadi saat korban yang tinggal di Jalan Sanrangan, Kelurahan Daya, baru saja bangun tidur. Ia meninggalkan kamar untuk pergi ke kamar mandi.

Namun, saat kembali ke dalam kamar, korban dikejutkan dengan hilangnya satu unit iPhone 11 berwarna putih yang sebelumnya berada di dalam kamar.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp6 juta.

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Biringkanaya untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya IPTU Abdullah Mataram mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pria yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut,” ujar Abdullah, Minggu (6/9/2026).

Personel Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Abdullah Mataram bersama Panit Opsnal AIPTU Yohanis Smith kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan A alias O di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan.

Pelaku Akui Perbuatan, HP Akan Dijual

Dalam pemeriksaan awal, kata Abdullah, terduga pelaku mengakui telah mengambil telepon genggam milik korban.

“Terduga pelaku masuk ke dalam kamar kost ketika korban sedang berada di kamar mandi,” tukasnya.

Kepada petugas, A alias O juga mengaku telepon genggam tersebut rencananya akan dijual.

Uang hasil penjualan, menurut pengakuannya, akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan satu unit iPhone 11 warna putih yang diduga merupakan telepon genggam milik korban.

Terpisah, Kapolsek Biringkanaya Kompol Setiawan A. Malik membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan pencurian tersebut.

“Anggota kami telah melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ucap Setiawan.

“Terhadap pelaku saat ini dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *