News

Antara Produk Jurnalistik dan Pidana: Menakar Keaslian Dokumen di Kasus Roy Suryo-Dokter Tifa



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Persidangan dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pencemaran nama baik yang menyeret pakar telematika Roy Suryo dan dr. Tifa kembali menyita perhatian publik.

Dalam pembacaan surat dakwaan terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap fakta mengejutkan mengenai keterlibatan mantan ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, dalam proses pelaporan kasus tersebut.

Menurut dokumen dakwaan yang dibahas oleh pakar hukum tata negara Refly Harun dalam ulasannya, AKBP Syarif secara langsung memperlihatkan sedikitnya 28 unggahan media sosial kepada Joko Widodo.

Unggahan-unggahan yang dikumpulkan dari berbagai platform seperti X (Twitter) dan YouTube tersebut dituding berisi narasi yang menyerang kehormatan serta menuding ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi adalah palsu.

Informasi ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, di mana mantan Presiden Jokowi merasa nama baiknya direndahkan atas tuduhan penggunaan dokumen palsu sejak mencalonkan diri sebagai Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden Republik Indonesia.

Rentetan Konten Media Sosial di Surat Dakwaan

Berdasarkan surat dakwaan JPU yang dibacakan Refly Harun, penunjukan 28 konten tersebut terjadi dalam kurun waktu April hingga Mei 2025 di kediaman Joko Widodo. Dari puluhan konten tersebut, lima di antaranya secara spesifik merupakan milik terdakwa dr. Tifa yang memuat analisis mengenai struktur anatomi serta keaslian dokumen pendukung skripsi dan ijazah.

Beberapa poin unggahan dr. Tifa yang dijadikan barang bukti pidana antara lain analisis fisionomi—ilmu yang membandingkan struktur tulang wajah, mata, dan rahang—antara foto masa muda dengan foto Jokowi saat menjabat presiden. Selain itu, sorotan juga tertuju pada kritik terhadap dokumen lembar pengesahan skripsi rekan seangkatan UGM yang dianggap janggal.

Namun, tidak semua dari 28 unggahan tersebut diproduksi langsung oleh para terdakwa. Sejumlah tautan berasal dari tayangan program media nasional seperti Indonesia Lawyers Club (ILC) dan program berita Rakyat Bersuara, hingga unggahan pegiat media sosial lainnya seperti Rismon Sianipar dan Eggy Sudjana. Hal ini lantas memicu kritik mengenai batasan antara produk jurnalistik, kebebasan berpendapat, dan delik pidana.

Refly Harun Pertanyakan Beban Pembuktian

Menanggapi materi dakwaan tersebut, Refly Harun menyayangkan bahwa proses hukum saat ini dinilai lebih berfokus pada upaya pemidanaan ketimbang transparansi pembuktian keaslian dokumen di depan publik.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *