News

TNI Pelaku Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Natalius Pigai: Pelaku Sangat Wajar Dipecat



PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai buka suara terkait putusan banding kasus penyiraman air keras terhadapi Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Pelakunya yang merupakan anggota TNI diketahui batal dipecat. Setelah Pengadilan Militer Tingggi II Jakarta memutus banding yang diajukan.

“Saya minta pengacara ajukan kasasi bahkan kalau bisa sampai di PK,” kata Natalius memberi usul, dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (5/9/2026).

Natalius mengaku menghormati putusan hakim. Hanya saja, menurutnya hakim memutuskan keadilan berdasarkan perspektif korban.

“Kita hormati keputusan yang mulia hakim tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban bukan menurut orang lain apalagi  pelaku,” ujarnya.

Menurut Natalis, wajar saja jika pelaku yang terbukti dipecat.

“Kalau mereka terbukti pelaku

maka sudah sangat wajar dipecat dari statusnya sebagai Anggota Aktif TNI,” imbuhnya.

Dia memaparkan sejumlah alasan. Pertama, melakukan tindak pidana penyerangan. Kedua, mengcederai kehormatan negara termasuk harga diri negara. 

Selain itu, ketiga, Natalius menganggapnya encederai institusi BAIS. 

Terakhir mencederai Institusi militer. 

“Semua tindakan yang dilakukan pada saat di mana kami pemerintah sedang berjibaku mempertahankan Iklim HAM, Demokrasi dan Kedigdayaan sipil,” pungkasnya.

Dikritik Masyarakat Sipil

Di dalam putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, majelis hakim mengurangi hukuman untuk para pelaku. Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi batal dipecat dari TNI.

Informasi mengenai putusan tersebut disampaikan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) pada Jumat (4/9). Mereka mendapat kabar itu dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta. 

Total ada 4 poin yang menjadi sorotan TAUD. Yakni perubahan vonis sebagai berikut:

Serda Edi Sudarko, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana 3 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer kemudian pidana dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan penjara dan tanpa disertai sanksi pemecatan;

Lettu Budhi Hariyanto Widhi, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan pemecatan dari dinas militer kemudian pidana dikurangi menjadi 2 tahun penjara tanpa disertai sanksi pemecatan;

Kapten Nandala Dwi Prasetya, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana 2 tahun penjara tanpa dipecat, kemudian pada tingkat banding tidak ada perubahan vonis.

Lettu Sami Lakka, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara tanpa dipecat, kemudian pada tingkat banding tidak ada perubahan vonis.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *