News

Terkuak Fakta Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Pernah Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah, membantah adanya penerimaan uang senilai Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian (TK) yang dikaitkan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febri menegaskan, sejak awal Febrie telah menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang tersebut. Bantahan itu disampaikan setelah muncul informasi mengenai dugaan aliran dana Rp40 miliar dalam perkara yang tengah ditangani penyidik.

“Kalau Pak FA sudah tegas ya mengatakan dari awal bahwa tidak ada penerimaan Rp40 miliar tersebut,” kata Febri di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026) malam.

Menurut Febri, pihaknya tidak hanya berpegang pada bantahan Febrie. Mereka juga mencermati keterangan serta bukti lain yang muncul dan dikutip dalam persidangan praperadilan sebelumnya. Dari penelusuran tersebut, ia menilai terdapat informasi yang perlu diluruskan karena tidak seluruh isi pertimbangan hakim dapat dipahami sebagai fakta bahwa Febrie menerima uang tersebut.

Febri mengatakan, informasi mengenai uang Rp40 miliar bermula dari keterangan Tan Kian dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam keterangannya, Tan Kian disebut menyampaikan bahwa uang tersebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

“Tan Kian justru mengatakan dia pertama kali disampaikan oleh seseorang yang bernama Lucy, seseorang yang bernama Lucy yang orang tersebut tidak dikenal sama sekali oleh Pak FA,” kata Febri.

“Jadi seseorang bernama Lucy yang mengatakan bahwa intinya, ada perkara yang sedang berjalan, kalau tidak diurus maka ada potensi menjadi tersangka,” tambahnya.

Setelah komunikasi tersebut, Febri menyebut terjadi hubungan antara Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang. Berdasarkan BAP yang dimaksud, uang tersebut diberikan Tan Kian kepada Ferry. Namun, menurut Febri, tidak terdapat keterangan eksplisit yang menyebut uang itu akan diserahkan kepada Febrie Adriansyah.

“Dan Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,” katanya.

Febri juga menyoroti bagian keterangan Tan Kian yang menurutnya hanya berupa dugaan mengenai kemungkinan pihak-pihak yang menerima atau menjadi tujuan uang tersebut. Ia menyebut ada empat nama pejabat di Kejagung yang disebut dalam konteks tersebut.

“Ini BAP Tan Kian ya. Justru Tan Kian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa pemberian uang Rp40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA. Tidak pernah,” katanya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *