News

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Tim Advokasi Tegaskan Tetap Kawal Isu Ijazah Jokowi



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Dr. Tifa (Tifa Uziasuma) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Joko Widodo.

Hakim menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, sehingga pemeriksaan perkara tersebut resmi dihentikan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar oleh Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TAKAA) di saluran YouTube AHMAD KHOZINUDIN.

Dua Sisi Putusan Eksepsi

Koordinator Litigasi TAKAA, Petrus Selestinus, menjelaskan bahwa dikabulkannya eksepsi memberikan dampak dua arah terhadap proses hukum yang selama ini dinanti publik:

Pertama, sisi positif terhadap terdakwa berupa penghentian tuntutan pidana terhadap Dokter Tifa karena cacat formal pada surat dakwaan jaksa.

Hanya saja berdampak negatif pada sisi pembuktian karena menutup peluang untuk menguji keaslian dan keabsahan dokumen ijazah secara terbuka di hadapan majelis hakim.

“Dari segi kepentingan terdakwa ini hal yang menggembirakan, tetapi dari tuntutan masyarakat yang ingin melihat pembuktian keabsahan ijazah secara terbuka, jujur, dan transparan, putusan ini menutup ruang tersebut,” ujar Petrus Selestinus dikutip fajar.co.id pada Sabtu (25/7/2026).

Sikap dan Langkah Hukum TAKAA

Advokat Ahmad Khozinudin menyayangkan bahwa dihentikannya perkara membuat Joko Widodo tidak dapat dihadirkan di persidangan untuk menunjukkan dokumen fisik ijazah yang selama ini menjadi materi perdebatan publik.

Meski persidangan perkara tersebut dihentikan, TAKAA merilis beberapa poin komitmen resmi:

  1. Menjaga Komitmen Awal: TAKAA menegaskan tidak akan mengambil jalan kompromi dan tetap konsisten mendorong penuntasan kejelasan hukum isu ijazah tersebut.
  2. Amanah Publik: Advokasi dilakukan secara pro bono (tanpa bayaran) sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada publik dan akademisi, bukan untuk kepentingan individu tertentu.
  3. PemberSIhan Legasi Sejarah: Penuntasan secara hukum dianggap krusial agar kepemimpinan nasional memiliki pertanggungjawaban hukum yang jelas bagi generasi mendatang.

Dalam konferensi pers tersebut, TAKAA juga merespons adanya pergeseran sikap dan perbedaan strategi di antara beberapa pihak yang sebelumnya berada dalam barisan perjuangan.

Pihaknya menegaskan bahwa puluhan advokat yang tergabung dalam tim akan tetap solid dan terus menempuh berbagai upaya komunikasi publik maupun langkah hukum lanjutan demi memenuhi hak informasi publik. (sam/fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *