BusinessNews

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga soal KPPU Dinilai Bentuk Kepastian Hukum untuk Pelaku Usaha Pindar


Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik keputusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan platform pinjaman daring terhadap putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Majelis hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak menemukan unsur kartel bunga sebagaimana yang dituduhkan KPPU.

Ketua Umum AFPI Kuseryansyah mengatakan, putusan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang ditempuh pelaku usaha pinjaman daring setelah KPPU menjatuhkan putusan terhadap 97 perusahaan. Total 97 perusahaan itu diduga melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dengan sanksi dengan total mencapai Rp 755 miliar.

“Kami melihat majelis hakim telah memberikan ruang kepada kami untuk menyampaikan fakta dan bukti, serta konteks industri pada saat perkara ini terjadi. AFPI sangat mengapresiasi kinerja majelis hakim yang telah memeriksa perkara ini secara objektif dan menyeluruh,” kata Kuseryansyah dalam keterangan resminya beberapa waktu yang lalu.

Untuk diketahui, kata Kuseryansyah, AFPI sejak awal berpendapat yang dilakukan 97 pinjaman daring itu sesuai dengan arahan regulator. Itu sebabnya, keputusan majelis hakim menjadi kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Dari sisi ketentuan, kata Kuseryansyah, aturan mengenai batas maksimum manfaat ekonomi ditetapkan berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya pun untuk melindungi konsumen, dan mencegah praktik predatory lending, serta pinjaman online ilegal yang menetapkan bunga tinggi kepada masyarakat.

“Sebagai asosiasi industri, AFPI berkomitmen untuk terus mendorong praktik usaha yang sehat dan bertanggung jawab,” kata Kuseryansyah.

Masih kata Kuseryansyah, pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung penyelenggaraan industri pinjaman daring yang bertanggung jawab, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami menghormati setiap proses dan putusan hukum yang berlaku, serta mengambil pembelajaran dari perkembangan perkara ini untuk terus memperkuat tata kelola industri pinjaman daring,” ujar Kuseryansyah.

Sebelumnya, KPPU menjatuhkan sanksi denda kepada 97 perusahaan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi (fintech peer-to-peer lending) dengan total mencapai Rp 755 miliar dalam perkara kartel suku bunga.

Dari hampir 100 perusahaan tersebut, terdapat sejumlah pelaku usaha yang dikenai denda jauh lebih besar dibandingkan lainnya.

Perusahaan dengan denda terbesar adalah PT Pembiayaan Digital Indonesia yang dikenai sanksi hingga Rp 102,3 miliar. Berikutnya, PT Pintar Inovasi Digital dijatuhi denda Rp 100,9 miliar, disusul PT Kredit Pintar Indonesia sebesar Rp 93,6 miliar.

Selanjutnya, PT Indonesia Fintopia Technology dikenai denda Rp 49,1 miliar dan PT Amartha Mikro Fintek sebesar Rp 48,8 miliar. Sementara itu, PT Kredifazz Digital Indonesia juga masuk dalam kelompok dengan denda tinggi, yakni Rp 42,4 miliar.

KPPU juga menjatuhkan denda signifikan kepada PT Kredit Utama Fintech Indonesia sebesar Rp 25,6 miliar serta PT Uangme Fintek Indonesia senilai Rp 23,5 miliar. Selain itu, PT Artha Dana Teknologi dikenai denda Rp 22,9 miliar, sementara PT Pindar Berbagi Bersama harus membayar Rp 13,9 miliar.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *