Denny Indrayana Siapkan Sengketa Gibran ke MK, Singgung Masa Jabatan Wapres Tinggal Hitungan Hari

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana kembali menyoroti persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Denny menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum setelah sayembara terkait ijazah putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut berakhir.
Ia menyebut sengketa Pilpres tersebut rencananya akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Denny, persoalan yang akan diuji bukan sekadar keberadaan dokumen pendidikan, melainkan keabsahan pemenuhan syarat pendidikan minimal yang harus dimiliki seorang calon wakil presiden.
Usai Sayembara, Denny Siapkan Langkah ke MK
Denny mengatakan sayembara terkait ijazah Gibran, yang hadiahnya disebut telah mendekati Rp6 miliar, akan menjadi salah satu tahapan sebelum pihaknya mengambil langkah hukum.
“Setelah selesai sayembara terkait ijazah Gibran, yang hadiahnya sudah hampir Rp6 miliar, kami akan ajukan sengketa Pilpres ke MK,” ujar Denny, dikutip fajar.co.id, Kamis (3/9/2026).
Ia menyebut isu utama yang akan dibawa dalam perkara tersebut adalah keabsahan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
“Yang jadi isu hukum adalah, keabsahan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat,” sebutnya.
Denny berpandangan, apabila nantinya terbukti Gibran tidak pernah menyelesaikan pendidikan setara SLTA di mana pun, persoalan tersebut dapat berimplikasi terhadap status pencalonannya.
“Jika sejatinya tidak lulus pendidikan setara SLTA di manapun, Gibran mesti didiskualifikasi sebagai Calon Wapres, dan diberhentikan sebagai Wapres,” tegasnya.
Namun, pernyataan tersebut merupakan argumentasi hukum Denny yang masih harus diuji melalui proses hukum apabila perkara benar-benar diajukan dan diterima untuk diperiksa MK.
Proses di MK Disebut Hanya 14 Hari Kerja
Denny kemudian menyinggung mekanisme pemeriksaan perkara di MK yang menurutnya dapat berlangsung dalam waktu relatif singkat.
“Kalau dibuka persidangan, proses di MK hanya 14 hari kerja. Apakah artinya masa jabatan Wapres Gibran tinggal hitungan hari? Kita tunggu saja,” ucapnya.
Denny kembali menegaskan bahwa langkah hukum tersebut telah direncanakan setelah proses sayembara selesai.
“Sebagaimana telah saya sampaikan kemarin, setelah sayembara, kita akan mengambil langkah hukum pamungkas ke Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Denny juga menjelaskan bahwa langkah yang akan ditempuh tidak menggunakan mekanisme pemberhentian dari jabatan atau removal from office melalui proses pemakzulan.
Menurutnya, pihaknya memilih menggunakan konsep pembatalan pencalonan atau disqualification yang ditempatkan sebagai sengketa pemilu.
Source link
