Tak Ada Tanda Tangan Puan Maharani dalam Surat Komitmen DPR Sahkan RUU Perampasan Aset, Ada Skenario Menjebak?

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Nama dan tanda tangan Ketua DPR RI Puan Maharani tidak ada daam surat komitmen DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Hal tersebut kini jadi sorotan. Salah satu yang menyoal ialah Pegiat Media Sosial Jhon Sitorus.
“Nama Puan Maharani tidak ada dalam daftar pimpinan DPR yang menandatangani komitmen penyelesaian UU Perampasan Aset,” kata Jhon dikutip dari unggahannya di X, Jumat (28/8/2026).
Jhon mengungkpkan, Puan hadir salam rapat paripurna pada 27 Agustus 2028. Di saat yang sama, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) betemu dengan pimpinan DPR lainnya.
“Padahal, pada saat yang sama sebelumnya Puan dan Sari Yuliati memimpin rapat Paripurna bersamaan dengan 3 Pimpinan lainnya menerima AMPB dan mas Botok,” ungkapnya.
Namun di dalam surat komitmen, tak ada nama Puan.
“Pertanyaannya, kenapa tandatangan Sari Yuliati ada sedangkan tandatangan Puan Maharani tidak ada?” ujarnya.
Jhon berspekulasi adanya skenario menjebak Puan.
“Apakah ini skenario menjebak Puan Maharani? Kalo iya, skenario siapa?” imbuhnya.
Surat Komitmen DPR RI
Surat itu memuat empat poin. Ditandatangani langsung sejumlah pimpinan DPR.
Diantaranya dilakukan oleh jajaran pimpinan DPR dan Komisi III, termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Saan Mustopa, Ketua Komisi III Habiburokhman, serta Adies Kadir.
Pimpinan DPR berjanji mendorong seluruh pihak terlibat, baik Komisi III maupun pemerintah, agar proses pembahasan berjalan cermat, terukur, dan transparan sesuai aturan hukum.
Poin pertama menegaskan, DPR memandang pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai agenda legislasi penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memulihkan aset hasil tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat.
Poin kedua, komitmen pimpinan DPR untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses legislasi, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, agar setiap tahapan pembahasan dilakukan secara serius, terukur, efektif, dan sesuai aturan yang berlaku.
Poin ketiga, DPR berkomitmen mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2024.
Sementara poin keempat memuat pernyataan bahwa pimpinan DPR RI siap mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan maupun anggota DPR apabila hingga batas waktu tersebut RUU Perampasan Aset belum disahkan melalui rapat paripurna menjadi undang-undang.
(Arya/Fajar)
Source link
