Novita Gulo Pertanyakan Dasar Hukum Penyetaraan Dokumen Pendidikan Gibran, Desak Kemendikbud Buka Mekanisme ke Publik

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Polemik mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Kali ini, kader PDI Perjuangan (PDIP) Novita Gulo mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme penyetaraan dokumen pendidikan Gibran yang digunakan sebagai bagian dari persyaratan administrasi di Indonesia.
Novita meminta pemerintah, khususnya pihak yang berwenang di bidang pendidikan, memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses penerbitan surat penyetaraan tersebut. Menurutnya, persoalan ini harus ditempatkan sebagai isu administrasi dan kepastian hukum, bukan sekadar perdebatan politik.
“Kalau benar dokumen pendidikan Gibran yang dipersoalkan publik itu berasal dari program yang hanya berlangsung sekitar enam bulan, lalu kemudian diterbitkan surat pernyataan dengan jenjang SMK, mengapa bisa demikian?” kata Novita, dikutip dari unggahan media sosial Moncong Putih, Selasa (25/8/2026).
Ia mempertanyakan aturan yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan serta parameter akademik yang digunakan dalam menentukan kesetaraan jenjang pendidikan.
“Apa dasar hukumnya? Apa parameter akademiknya? Dan siapa orang Kementerian Pendidikan yang bertanggung jawab menerbitkan penyetaraan tersebut?” ujarnya.
Minta Mekanisme Penyetaraan Dibuka
Novita menilai penjelasan mengenai proses penyetaraan penting karena sistem pendidikan luar negeri memiliki kurikulum dan jenjang yang berbeda dengan Indonesia. Karena itu, ketika dokumen pendidikan dari luar negeri digunakan untuk memenuhi syarat administrasi di Indonesia, publik berhak mengetahui mekanisme pengakuannya.
Ia menegaskan kritik tersebut tidak berkaitan dengan sikap politik terhadap Gibran.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka kepada Gibran, ini soal keadilan dan standar pendidikan di Indonesia,” tegasnya.
Menurut Novita, siswa di Indonesia harus menjalani proses pendidikan selama bertahun-tahun, mengikuti kurikulum, ujian, dan berbagai persyaratan sebelum memperoleh ijazah. Karena itu, proses penyetaraan dokumen pendidikan luar negeri juga harus dijelaskan secara transparan.
“Anak-anak di Indonesia sekolah bertahun-tahun, mengikuti kurikulum, ujian praktik, dan berbagai persyaratan untuk mendapatkan ijazah,” katanya.
Soroti Persyaratan Pendidikan dalam Kontestasi Politik
Novita mengatakan masyarakat memiliki hak untuk meminta penjelasan ketika dokumen pendidikan luar negeri digunakan sebagai dasar pemenuhan syarat pendidikan dalam kontestasi politik.
“Maka ketika ada dokumen pendidikan luar negeri, kita sebagai rakyat berhak meminta penjelasan yang transparparan oleh Gibran,” ujarnya.
Ia meminta pihak yang berwenang tidak hanya menyatakan bahwa proses penyetaraan telah sesuai aturan, tetapi juga membuka dasar hukum dan mekanismenya kepada publik.
“Kalau semuanya sah, buka dasar hukumnya, buka mekanismenya, dan jelaskan kepada publik,” tegas Novita.
Menurutnya, apabila setelah diperiksa tidak ditemukan persoalan administrasi, hal itu seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka. Namun, jika ditemukan adanya cacat administrasi, proses tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tapi kalau ternyata proses administrasinya cacat, tentu harus ada konsekuensi hukum dan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Polemik Dokumen Pendidikan Gibran Kembali Mencuat
Polemik dokumen pendidikan Gibran kembali mengemuka setelah sejumlah pihak mempertanyakan dokumen pendidikan setingkat SMA yang ditempuh Gibran di luar negeri. Dalam berbagai penjelasan sebelumnya, Gibran diketahui menempuh pendidikan menengah di Singapura sebelum melanjutkan studi di Australia dan Singapura.
Perdebatan yang berkembang kini tidak hanya menyangkut keberadaan ijazah SMA Indonesia, tetapi juga mekanisme penyetaraan dokumen pendidikan luar negeri yang digunakan dalam memenuhi persyaratan pencalonan wakil presiden.
Source link
