News

Tim Hukum Dokter Tifa Protes Hakim Pakai SEMA Baru untuk Putus Praperadilan



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Tim hukum Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa memprotes pertimbangan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 untuk menolak permohonan praperadilan kliennya.

Protes muncul karena SEMA tersebut baru diterbitkan MA pada 18 Agustus 2026. Sementara perkara Dokter Tifa sudah berjalan jauh sebelum aturan itu keluar.

“Kalau dirujuk, seharusnya tidak ke sana karena tidak ada aturan yang berlaku surut,” kata kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, kepada awak media usai pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2026).

Alkatiri menyoroti jeda waktu yang terlalu singkat antara terbitnya SEMA dengan putusan. Menurutnya, aturan baru itu tidak tepat diterapkan langsung pada perkara yang sedang berjalan.

“Bagaimana peraturannya baru keluar diberlakukan pada perkara kami. Seharusnya itu untuk yang ke depan,” tegasnya.

Dinilai Kurang Lengkap

Kuasa hukum lain, Wirawan Adnan, menjelaskan SEMA 3/2026 memang berisi perintah dan pedoman bagi hakim terkait persinggungan antara praperadilan dan pelimpahan berkas perkara pokok.

Namun ia menilai penerapan SEMA dalam perkara ini kurang lengkap dalam pemaknaan.

Berdasarkan SEMA itu, hakim akhirnya menyatakan permohonan praperadilan Dokter Tifa tidak dapat diterima atau NO. Alasannya, permohonan diajukan setelah berkas perkara pokok dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Latar Belakang Kasus

Kasus yang menjerat Dokter Tifa berawal dari tudingan pencemaran nama baik dan fitnah terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dalam berkas sebelumnya yang pernah dinyatakan batal demi hukum, Jaksa Penuntut Umum menjerat Dokter Tifa dengan Pasal 434 Ayat (1) jo. Pasal 441 Ayat (1) jo. Pasal 26 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pokok perkara itu terkait serangkaian unggahan Dokter Tifa di media sosial YouTube dan X pada Maret hingga Mei 2025. (Muhsin/Fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *