News

UGM Didesak Buka Dokumen Akademik Jokowi, Juju Purwantoro: Jangan Ada Lagi Alasan



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Universitas Gadjah Mada (UGM) diminta segera melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menguatkan keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) mengenai keterbukaan dokumen akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Permintaan tersebut disampaikan Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi) Juju Purwantoro. Ia menilai UGM seharusnya tidak mengajukan upaya hukum lanjutan dan memilih melaksanakan putusan pengadilan.

Putusan perkara Nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT dibacakan pada Kamis, 30 Juli 2026. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menolak seluruh permohonan keberatan UGM dan menguatkan keputusan KIP terkait status informasi dokumen akademik Jokowi.

Menurut Juju, putusan tersebut menjadi dasar bagi UGM untuk membuka dokumen yang diminta publik, sepanjang informasi yang diberikan tidak mencakup data pribadi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau tidak segera dibuka, publik bisa curiga kenapa UGM selalu berusaha menghindar dan melindungi dugaan ijazah palsu Jokowi,” kata Juju melalui keterangan elektronik di Jakarta, dikutip Sabtu, 8 Agustus 2026.

Juju mengatakan persoalan dokumen akademik Jokowi telah berlangsung selama bertahun-tahun. Perdebatan mengenai keaslian dan keterbukaan dokumen tersebut muncul dalam berbagai proses hukum dan sengketa informasi.

“Padahal sudah lebih dari 10 tahun, publik terus berpolemik soal ijazah Jokowi, baik di sidang Pengadilan Negeri, PTUN maupun Komisi Informasi Publik (KIP),” ujarnya.

Menurut Juju, keterbukaan dokumen akademik menjadi penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mengakhiri polemik yang berulang.

Ia juga menilai UGM selama ini masih berupaya mempertahankan sikapnya terkait dokumen akademik Jokowi.

“Tapi sampai saat ini Rektor UGM Ova Emilia masih terus berusaha menjaga nama baik Jokowi,” kata Juju.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian Juju terhadap sikap UGM dalam perkara tersebut.

Juju juga menyoroti sikap parlemen terhadap polemik dokumen akademik Jokowi.

Menurut dia, lembaga legislatif seharusnya ikut memberikan perhatian terhadap persoalan yang telah berlangsung cukup lama dan melibatkan lembaga pendidikan tinggi serta badan publik.

“Terlebih, parlemen masih adem ayem saja atas polemik ijazah Jokowi,” ujarnya.

“Mereka seperti masa bodoh dan pura-pura tidak denger,” kata Juju.

Meski PTUN Jakarta telah menjatuhkan putusan, perkara tersebut belum otomatis berkekuatan hukum tetap apabila pihak yang kalah masih menggunakan hak hukum yang tersedia.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *