News

Febrie Adriansyah Gugat Penyidik ke Praperadilan, Persoalkan Dugaan Cacat Prosedur hingga Dobel Penetapan Tersangka



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah tersebut ditempuh untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan sejumlah tindakan penyidik yang dinilai mengandung dugaan cacat prosedur.

Anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menegaskan bahwa praperadilan bukan merupakan upaya menghindari proses hukum, melainkan mekanisme yang dijamin undang-undang untuk menguji legalitas tindakan aparat penegak hukum.

“Termasuk dalam hukum acara pidana yang baru juga, karena alasan objek dan tindakan yang memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda,” ujar Firman di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Firman menjelaskan, pihaknya sengaja memisahkan permohonan praperadilan ke dalam dua berkas gugatan. Gugatan pertama ditujukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beserta penahanan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung.

Sementara itu, gugatan kedua menyasar penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, termasuk menguji tindakan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri.

Tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan mendasar dalam proses penyidikan. Salah satu anggota tim hukum, Muhammad Farizi, menyebut proses penanganan perkara diduga tidak menjelaskan secara konkret tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar sangkaan TPPU terhadap kliennya.

Selain itu, tim hukum juga menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum acara pidana, termasuk yang berkaitan dengan pelaksanaan upaya paksa oleh penyidik.

Firman menekankan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan sesuai prinsip pembuktian yang ketat sehingga tidak menyisakan keraguan terhadap legalitas setiap tindakan penyidik.

“Pelaksana proses hukum apakah memang sudah clear and clean, sudah sesuai dengan prinsip hukum acara pidana yang semangatnya beyond reasonable doubt. Tidak boleh ada keraguan sedikit pun terhadap proses hukum yang berjalan,” tegas Firman Wijaya.

Kuasa hukum lainnya, Hermawanto, turut menyoroti dugaan adanya penetapan tersangka ganda terhadap substansi perkara yang sama. Selain itu, pihaknya mempertanyakan kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka serta dasar hukum yang digunakan dalam proses penyidikan.

Di sisi lain, anggota tim hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengingatkan bahwa praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai asas due process of law.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *