Teka-teki Kematian Sutrimo dan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Pakar Minta Polisi Lakukan Ekshumasi

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Penyelidikan terkait misteri kematian Sutrimo, pegawai dari mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, terus mendapat sorotan publik.
Kasus kematian yang dinilai tidak wajar ini terjadi di tengah bergulirnya pengusutan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie.
Mantan Kapolda Jawa Barat Irjen (Purn) Anton Charlian bersama Praktisi Hukum dan Aktivis Anti-Korupsi Saur Siagian memberikan analisisnya terkait penanganan kasus tersebut.
Anton Charlian: Kematian Berbusa Tidak Wajar, Dorong Ekshumasi
Irjen (Purn) Anton Charlian menilai kondisi jenazah Sutrimo yang dilaporkan berbusa mirip dengan ciri-ciri kasus kematian akibat keracunan, seperti pada kasus Munir dan Mirna.
Untuk memastikan penyebab pasti kematian, Anton meminta kepolisian segera melakukan tindakan ekshumasi (penggalian kembali kuburan) dan autopsi.
“Sesuai KUHAP pasal 133–135, penyidik bisa meminta penetapan pengadilan untuk melakukan ekshumasi jika keluarga tidak bersedia. Makin cepat dilakukan, makin terang penyebab kematiannya,” tegas Anton.
Ia juga menyoroti pentingnya penelusuran triangle evidence (saksi, TKP, dan korban/tersangka), rekam jejak digital forensik ponsel korban, serta pendalaman keterangan empat orang yang terekam CCTV membawa korban ke rumah sakit.
Saur Siagian Duga Ada Kaitan Orang Dekat dan Aset Fantastis
Di sisi lain, Praktisi Hukum Saur Siagian menduga Sutrimo yang berada di lingkungan dekat Febrie Adriansyah berpotensi mengetahui konstruksi perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Saur juga menyoroti temuan aset bernilai fantastis saat penggeledahan, yakni emas batangan seberat 74 kg dan uang tunai bernilai setara Rp536 miliar.
Dia mendesak Kejaksaan Agung dan tim penyidik bekerja secara transparan, adil, dan tanpa pandang bulu untuk membongkar tuntas tindak pidana pencucian uang tersebut.
“Publik menuntut transparansi total. Jangan sampai ada pesan keraguan hanya karena proses penahanan atau penanganan perkara yang terkesan mengistimewakan,” kata Saur dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu, 2 Agustus 2026. (muhsin/fajar)
Source link
