News

Koas Bertindak, Siapa Bertanggung Jawab?



Oleh dr. Dito Anurogo, M.Sc., Ph.D.

Alumnus PhD dari IPCTRM Taipei Medical University Taiwan, WWPO Peace Ambassador untuk Indonesia, dokter riset, dosen, peneliti, penulis puluhan buku, kolumnis, reviewer jurnal internasional terindeks Scopus Q1, trainer berlisensi BNSP, komunikator sains, founder ILI, pelopor NiBTM, pemberi bantuan hukum di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ambarsan. 

PORTALUTAMA.NET – Di rumah sakit pendidikan, batas antara “belajar” dan “melayani” tampak tegas di atas kertas, tetapi mengabur di depan ranjang pasien. Koas disebut peserta didik, namun tangannya menyentuh tubuh yang nyata; dokter pembimbing disebut pengawas, tetapi kehadirannya kadang tinggal nama pada jadwal. Di titik itu, tanggung jawab bukan alamat tunggal. Ia merupakan jejak relasi: siapa memberi kewenangan, memerintah, mengetahui, membiarkan, seharusnya hadir, dan akhirnya menanggung luka.

Ketika kondisi pasien memburuk setelah tindakan yang melibatkan koas, perhatian publik biasanya tertuju kepada orang yang paling terlihat di sisi pasien. Cara berpikir ini manusiawi, tetapi belum tentu adil. Koas mempunyai kewajiban pribadi, namun belum berwenang berpraktik mandiri. Ia berada dalam struktur pendidikan klinis yang dirancang perguruan tinggi, dijalankan rumah sakit pendidikan, dan disupervisi dokter berwenang.

Pertanyaan hukum tidak cukup berhenti pada “siapa yang memegang jarum?” Yang lebih mendasar ialah: dalam sistem kewenangan siapa tindakan itu dilakukan? Pemeriksaan harus menelusuri indikasi, instruksi, kompetensi, supervisi, waktu respons, dokumentasi, dan tata kelola. Tangan yang tampak bekerja belum tentu menjadi pusat kuasa. Tanggung jawab semestinya mengikuti kewenangan: semakin besar kuasa untuk memerintah, mengizinkan, mengawasi, dan mengambil alih, semakin besar pula kewajiban untuk menjawab.

Hasil Buruk Bukan Vonis

Hasil klinis yang buruk tidak otomatis membuktikan kelalaian. Komplikasi dapat terjadi meskipun indikasi tepat, prosedur dilaksanakan sesuai standar, risiko telah dijelaskan, dan pengawasan dilakukan secara memadai. Sebaliknya, hasil yang tampak baik tidak membenarkan prosedur tanpa kewenangan atau supervisi.

Dugaan kelalaian harus diuji berdasarkan fakta klinis dan standar yang berlaku saat tindakan dilakukan: adakah kewajiban yang dilanggar, penyimpangan dari standar, hubungan sebab akibat, dan kerugian yang dapat dibuktikan? Tanpa pengujian itu, istilah “malapraktik” mudah menjadi vonis sosial sebelum fakta medis dan unsur hukum dipahami.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia, sekitar satu dari sepuluh pasien mengalami bahaya terkait pelayanan kesehatan, dan lebih dari separuhnya dapat dicegah. Angka ini bukan bukti tentang koas di Indonesia, tetapi mengingatkan bahwa keselamatan lahir dari interaksi manusia, proses, teknologi, budaya, dan lingkungan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *