Update Kasus Penjualan Pulau Rp65 Miliar: KKP Tingkatkan Pengawasan di Perbatasan Terluar

PORTALUTAMA.NET – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi mengambil langkah drastis dengan menyegel dua destinasi wisata ikonik Indonesia, yakni Pulau Maratua di Kalimantan Timur dan Pulau Umang di Banten. Tindakan tegas ini merupakan respons cepat pemerintah terhadap carut-marut izin pemanfaatan ruang laut hingga isu liar penjualan pulau melalui platform digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, memimpin langsung operasi lapangan untuk memastikan kedaulatan wilayah pesisir tetap terjaga dari praktik usaha ilegal.
Di Pulau Maratua, tim PSDKP menemukan fakta mengejutkan berupa operasional sebuah resort mewah milik pihak asing yang diduga kuat berjalan tanpa izin resmi dari pemerintah pusat. Dengan luas hanya 22,94 kilometer persegi, Maratua termasuk dalam kategori pulau kecil yang pemanfataannya wajib mendapatkan rekomendasi khusus dari KKP.
Sebagai simbol kehadiran negara dan penegasan kedaulatan, petugas menancapkan bendera Merah Putih di lokasi resort tersebut.
“Karena pengelolaannya dari pihak asing, kami tancapkan bendera Merah Putih di sana sebagai bentuk nyata kehadiran negara. Kedaulatan tidak bisa ditawar,” tegas Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2026).
Skandal Pulau Umang: Heboh Iklan Rp65 Miliar di Media Sosial
Sementara itu, penyegelan Pulau Umang di Pandeglang, Banten, dipicu oleh viralnya iklan penjualan pulau tersebut senilai Rp65 miliar di salah satu platform daring. Meskipun pihak pengelola berdalih bahwa yang diperjualbelikan hanyalah aset bangunan di atasnya, KKP tetap melakukan pembekuan aktivitas sementara.
Hasil Temuan Pelanggaran di Pulau Umang:
- Izin Ruang Laut: Ditemukan indikasi pelanggaran serius terkait pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai prosedur.
- Kerusakan Ekosistem: Aktivitas pembangunan di area pesisir dinilai merusak ekosistem terumbu karang dan wilayah konservasi sekitar.
- Status Kepemilikan: KKP tengah mendalami sinkronisasi antara dokumen kepemilikan aset dengan regulasi kepemilikan wilayah pesisir nasional.
Pemerintah menegaskan bahwa Indonesia sangat terbuka terhadap investasi wisata bahari, namun kepatuhan terhadap regulasi adalah “harga mati”. Pung mengingatkan para pengusaha agar tidak semena-mena membangun meskipun memiliki modal besar.
Data Pendukung: Regulasi Pengelolaan Pulau Kecil Sesuai dengan UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pemanfaatan pulau-pulau kecil harus memenuhi syarat ketat:
- Prioritas Konservasi: Wajib menjaga kelestarian lingkungan.
- Akses Publik: Tidak boleh menutup akses masyarakat lokal ke pantai.
- Persentase Luas: Maksimal lahan yang boleh dikelola hanya 70%, sementara 30% sisanya harus tetap menjadi kawasan lindung.
Saat ini, seluruh operasional di Pulau Maratua dan Pulau Umang dihentikan total (status quo). KKP memastikan pengawasan di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar akan terus diperketat guna mencegah sengketa wilayah dan praktik privatisasi pulau secara ilegal yang merugikan kepentingan nasional.
“Jangan mencoba-coba melangkahi hukum demi keuntungan pribadi. Langkah ini adalah peringatan keras bagi seluruh pengembang di tanah air,” tutup Pung. (rm/*)
Source link
