News

Gus Nur: Saya Sudah Bilang, Jokowi Akan Cari Ribuan Cara Agar Tak Hadir di Pengadilan



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Sugi Nur Raharja atau Gus Nur turut menanggapi putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi Dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi.

Dikatakan Gus Nur, diterimanya eksepsi tersebut justru membuat proses pembuktian pokok perkara tidak berlanjut.

Ia menekankan bahwa kondisi itu berdampak pada tidak adanya kewajiban bagi Jokowi untuk hadir di persidangan.

Kenang Pengalaman Sidang Selama Tujuh Bulan

Gus Nur membandingkan perkara yang dihadapi Dokter Tifa dengan pengalamannya saat menjalani proses hukum beberapa tahun lalu.

Ia mengaku sejak awal memilih tidak mengajukan eksepsi agar sidang tetap berlanjut hingga masuk ke pokok perkara.

“Saya lupa, kalau salah saya dikoreksi ya. Makanya dulu saya nggak mau eksepsi. Zaman saya, saya nggak mau eksepsi. Supaya sidangnya lanjut,” ujar Gus Nur dikutip fajar.co.id, Minggu (26/7/2026).

Keputusan itu, kata dia, membuat persidangannya berlangsung cukup panjang.

“Jadi, makanya sidang saya lanjut sampai tujuh bulan. Tapi apa yang terjadi? Tujuh bulan sidang, tujuh bulan Jokowi nggak hadir. Yang datang teman sekolahnya,” ucapnya.

Ia juga menyebut pihak yang hadir saat itu hanya orang-orang yang mengaku sebagai teman sekolah maupun guru Jokowi.

“Yang mengaku teman sekolahnya. Yang datang gurunya. Guru-guru SD yang sekarang. Padahal itu pengadilan itu di depan rumahnya, Solo itu,” lanjutnya.

Isyaratkan Akan Menempuh Jalur Hukum

Tidk berhenti di situ, Gus Nur mengungkapkan kemungkinan akan mengambil langkah hukum baru terkait persoalan yang menurutnya telah merugikan dirinya.

“Ya, mudah-mudahan kayaknya ini saya sebentar lagi yang nuntut ini kayaknya ini ya. Saya nuntut ini habis ini. Saya bikin laporan habis ini,” ucapnya.

Ia mengaku masih mempertimbangkan jalur hukum yang akan ditempuh.

“Entah perdataan, entah pidana ini. Ya, karena sudah menjara saya. Enam tahun ya. Sudah menjara saya empat tahun,” bebernya.

Gus Nur juga menilai dirinya telah mengalami berbagai kerugian selama proses hukum berlangsung.

“Ya, memiskinkan saya secara sistematis, secara masif. Memisahkan saya dengan keluarga. Ternyata sampai datang ini nggak ada kekuatan hukum, inkrah ijazah Jokowi asli sampai datang ini nggak ada,” imbuhnya.

Sebut Analisisnya Kini Terjawab

Gus Nur kemudian mengungkit pernyataan yang pernah disampaikannya beberapa pekan lalu mengenai kemungkinan Jokowi tidak akan hadir di pengadilan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *