News

Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digeledah Sebelum Diperiksa, Pengamat Hukum Sebut Praktik Fishing Expedition dan Nilai Berpotensi Langgar Hukum Acara Pidana



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Penggeledahan rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menjadi sorotan. Langkah penyidik yang melakukan penggeledahan dan penyitaan aset tanpa didahului pemeriksaan terhadap Febrie sebagai saksi dinilai menimbulkan pertanyaan dari sisi hukum acara pidana.

Pengamat Hukum dan Kejaksaan, Fajar Trio, menilai tindakan tersebut berpotensi melampaui prinsip-prinsip dasar dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, penyidik seharusnya lebih dahulu melakukan klarifikasi sebelum menjalankan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan.

“Menggeledah rumah dan langsung menyita aset seseorang yang status hukumnya bahkan belum pernah diklarifikasi sebagai saksi adalah bentuk kesewenang-wenangan yang nyata. Ini bukan lagi sekadar mencari bukti, melainkan fishing expedition—tindakan spekulatif memancing di air keruh untuk mencari-cari kesalahan, sekaligus patut diduga sebagai upaya melumpuhkan berkas serta alat bukti kasus Petral dan MBG yang berada di tangan Febrie,” ujar Fajar saat dihubungi, Kamis (23/7/2026).

Ia berpendapat, penggeledahan merupakan tindakan yang sangat intrusif sehingga harus didasarkan pada alasan hukum yang kuat serta memenuhi prinsip proporsionalitas dan kebutuhan mendesak sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Meskipun benar hukum acara pidana memberikan diskresi bagi penyidik untuk mencari barang bukti, tindakan paksa harus didasarkan pada probable cause (alasan yang layak dan bukti permulaan yang cukup). Menggeledah rumah seseorang yang status hukumnya bahkan belum pernah diklarifikasi sebagai saksi, menafikan asas proportionality dan necessity (keperluan mendesak),” kata dia.

Selain menyoroti proses penggeledahan, Fajar juga mempertanyakan penyitaan aset yang dilakukan penyidik. Menurutnya, dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), aparat penegak hukum tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menelusuri asal-usul aset agar hak pihak ketiga yang beritikad baik tetap terlindungi.

“Bagaimana mungkin penyidik bisa langsung menyita aset atau barang-barang di rumah Febrie, sementara Febrie sendiri belum pernah diperiksa untuk mengklarifikasi asal-usul barang tersebut? Penyidik belum memiliki konstruksi hukum yang solid untuk memilah mana aset yang dituduhkan terkait perkara dan mana aset pribadi keluarga yang diperoleh secara halal jauh sebelum kasus ini mencuat,” urai Fajar.

Ia juga mengingatkan bahwa penggeledahan dan penyitaan wajib mengikuti mekanisme hukum, termasuk memperoleh izin pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila dilakukan dalam kondisi mendesak, penyidik tetap harus meminta persetujuan pengadilan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *