Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Josua Sinambela: Buka Peluang Terbukanya Skenario Lain

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pengabulan eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memicu spekulasi hangat di tengah publik.
Putusan sela yang menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum tersebut sekilas tampak sebagai kemenangan substansial bagi pihak Dokter Tifa.
Namun, menurut analis digital forensik, Josua M. Sinambela, langkah ini perlu dibaca secara lebih cermat dari kacamata strategi hukum acara pidana.
Menurutnya, dinamika ini justru membuka peluang terbukanya skenario lain yang sangat strategis, yakni penyelarasan langkah hukum antara perkara Dokter Tifa dan Roy Suryo agar nantinya dapat disidangkan secara bersamaan.
Penghentian Sementara, Bukan Penghentian Perkara
Josua M. Sinambela menegaskan bahwa publik tidak boleh salah kaprah dalam memahami putusan sela tersebut. Putusan yang menyatakan dakwaan batal demi hukum sama sekali belum masuk ke dalam materi pokok perkara.
“Artinya, Majelis Hakim belum menentukan apakah tuduhan pencemaran nama baik atau isu ijazah palsu itu terbukti atau tidak sama sekali. Karena belum ada putusan materiil dan asas ne bis in idem belum berlaku, pintu bagi Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun ulang dan melimpahkan kembali berkas perkara masih terbuka sangat lebar,” klaim Josua.
Lebih lanjut, Josua mencermati adanya keterkaitan erat antara posisi hukum Dokter Tifa dan Roy Suryo. Kedua figur publik ini terseret dalam pusaran isu serta objek tuduhan yang sama.
Jika persidangan terus dibiarkan berjalan secara terpisah dengan timeline yang timpang, JPU dan Majelis Hakim akan terbeban untuk menghadirkan rentetan saksi, ahli hukum pidana, ahli ITE, hingga barang bukti digital yang sama sebanyak dua kali.
Kasus tuduhan ijazah palsu dan pencemaran nama baik ini melibatkan rentetan saksi, saksi ahli, dan barang bukti digital yang hampir identik antara berkas perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Menurut Josua, jika disidangkan secara terpisah, Jaksa dan Hakim harus menghadirkan serta memeriksa saksi-saksi yang sama berulang kali. Menyatukan atau memparalelkan jadwal sidang akan jauh lebih efisien dari segi waktu, proses pemeriksaan, dan penggunaan biaya negara.
Dengan dikabulkannya eksepsi Dokter Tifa saat ini, Josua menilai JPU memiliki kesempatan untuk “mengeram” sejenak guna menambal cacat formal pada surat dakwaan. Momen ini berpotensi besar dimanfaatkan oleh JPU untuk menyatukan ritme (rhythm) pelimpahan berkas Dokter Tifa agar sejajar dengan berkas perkara Roy Suryo.
Konsistensi Pertimbangan Hukum dan Keterkaitan Perbuatan (Deelneming)
Dari sudut pandang peradilan, Josua menambahkan bahwa menyidangkan dua terdakwa dalam peristiwa yang saling berkaitan secara berbarengan, baik melalui mekanisme penggabungan perkara (voeging) maupun penetapan jadwal sidang yang paralel dengan majelis hakim yang sama, memiliki nilai strategis yang sangat tinggi.
Source link
