News

Sidang Gugatan Pekerja Kampus, Iman Zanatul: Ini adalah Titik Sejarah



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, memberikan informasi menarik terkait sidang gugatan pekerja kampus.

Lewat unggahan di akun media sosial X pribadinya, Iman Zanatul menyebut sidang ini akan menjadi salah satu titik sejarah.

Menurutnya, kampus-kampus besar di Indonesia akan membuka data-data pegawainya ke hadapan publik.

“Persidangan gugatan @pekerjakampus adalah titik sejarah,” tulisnya, dikutip Rabu (22/7/2026).

“Kapan lagi kita bisa menyaksikan kampus-kampus, seperti UI, UGM, UNAIR, UNHAS, dan lainnya terpaksa membuka data-data pegawai mereka yang paling rendah, yang mungkin tidak pernah bisa diungkap. Yang tabu dan tidak terwakilkan,” sebutnya.

Di tengah upaya mengelak yang sebelumnya dilakukan oleh perwakilan kampus-kampus tersebut, akhirnya ada ruang yang memaksa mereka membuka hal tersebut.

Menurut Iman, ini menjadi kesempatan yang langka untuk mengetahui angka dan besaran gaji tenaga pendidik di kampus-kampus tersebut.

“Berkali-kali perwakilan kampus tersebut berusaha mengelak untuk tidak menyebut angka, besaran gaji, berlindung di variabel gaji yang terlihat besar, namun realitanya tidak demikian,” jelasnya.

“Contoh: UI mengaku menggaji pegawai terendahnya tiga kali UMK Depok. Ketika didesak hakim MK mengenai besaran gaji yang tidak fluktuatif, fixed cost, yang tetap, ternyata di bawah UMK,” lanjutnya.

Iman Zanatul juga menegaskan situasi yang terjadi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), di mana DPR, Presiden, dan penggugat diperlakukan setara.

“Di ruangan MK, DPR, Presiden, dan penggugat diperlakukan sejajar. Meskipun posisi seperti ini mungkin pertama dalam sejarah perjuangan kesejahteraan pendidik kita, namun betapa sempitnya ruang publik bagi aspirasi kita, sehingga hanya bisa disampaikan pada gedung yang kecil ini,” tuturnya.

Ia berharap para guru turut memberikan dukungan terhadap gugatan tersebut.

Tujuannya, kata dia, agar pasal-pasal mengenai kesejahteraan guru dan dosen dapat segera direkonstruksi.

“Kenapa guru harus mendukung gugatan ini? Sebab, jika dikabulkan, maka pasal-pasal kesejahteraan guru (Pasal 15) harus direkonstruksi sebagaimana pasal-pasal kesejahteraan dosen (Pasal 52). Keduanya ada di undang-undang yang sama, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2005,” terangnya.

(Erfyansyah/fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *