News

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Ketiga Kasus Ijazah Jokowi, Kini Tuntut Ganti Rugi ke Polda Metro Jaya dan Kejati DKI



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo kembali menempuh jalur hukum dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Di tengah bergulirnya praperadilan kedua, Roy resmi mengajukan permohonan praperadilan ketiga ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan fokus pada tuntutan ganti kerugian terhadap aparat penegak hukum.

Permohonan tersebut didaftarkan pada Rabu (15/7/2026) dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam gugatan tersebut, Kapolda Metro Jaya beserta jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum ditetapkan sebagai Tergugat I. Sementara Tergugat II adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji, membenarkan bahwa permohonan praperadilan ketiga telah resmi terdaftar dan akan segera disidangkan.

“Kemarin kami sudah mendaftarkan permohonan praperadilan yang ketiga. Sudah keluar nomor registrasi perkaranya, sudah ditunjuk hakim tunggal praperadilannya, sudah keluar juga jadwal persidangan praperadilan ketiga. Intinya, ini tidak ne bis in idem,” ujar Gofur kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).

Menurut Gofur, gugatan terbaru tersebut berbeda dengan dua permohonan sebelumnya karena secara khusus menuntut ganti kerugian, sehingga tidak bertentangan dengan asas ne bis in idem atau larangan mengadili perkara yang sama dua kali.

Langkah hukum ini menjadi babak baru dalam rangkaian gugatan yang diajukan Roy Suryo terkait penanganan perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.

Sebelumnya, dalam praperadilan pertama, hakim tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Roy dengan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik cacat formil serta tidak sah menurut hukum. Namun, permohonan rehabilitasi nama baik yang diajukan Roy ditolak.

Sementara itu, praperadilan kedua yang menguji sah atau tidaknya penetapan Roy sebagai tersangka hingga kini masih bergulir di PN Jakarta Selatan dan belum memasuki putusan akhir.

Dengan bergulirnya praperadilan ketiga, proses hukum yang berkaitan dengan perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali menjadi perhatian publik. Perkara ini kini memasuki fase baru dengan adanya tuntutan ganti kerugian terhadap institusi penegak hukum yang menangani kasus tersebut.

(zak/fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *