Kriminolog Sebut TPPU Bisa Jadi Kunci Bongkar Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejaksaan Didesak Bertindak Independen

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Kriminolog dari Institute Andi Sapada, Afi Kamilia, menilai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat menjadi pintu masuk paling efektif untuk mengungkap perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).
Menurut Afi, penetapan status tersangka terhadap Febrie oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri membuka babak baru dalam penegakan hukum. Namun, perpindahan penanganan perkara ke Kejaksaan juga menghadirkan dinamika kelembagaan yang perlu mendapat perhatian.
Ia menjelaskan, TPPU memiliki karakteristik berbeda dibanding tindak pidana asal karena dapat diproses sebagai delik yang berdiri sendiri. Dengan mekanisme tersebut, penyidik tidak harus terlebih dahulu membuktikan secara tuntas dugaan korupsi sebelum mengusut dugaan pencucian uang.
Pendekatan ini dinilai memberikan fleksibilitas bagi aparat penegak hukum dalam membangun konstruksi perkara, terutama ketika pembuktian tindak pidana asal masih memerlukan pendalaman.
Dari perspektif kriminologi, Afi menilai dugaan pencucian uang juga meninggalkan jejak finansial yang lebih mudah ditelusuri melalui investigasi forensik keuangan.
Aliran dana, kepemilikan aset, rekening, hingga instrumen keuangan lainnya dinilai dapat menjadi bukti objektif yang memperkuat proses pembuktian.
Karena itu, TPPU kerap digunakan sebagai instrumen hukum untuk mengungkap perkara korupsi berskala besar, sebagaimana telah diterapkan dalam berbagai praktik penegakan hukum di sejumlah negara.
Afi mencontohkan, dalam sejarah penegakan hukum internasional, pendekatan serupa pernah digunakan untuk menjerat tokoh kriminal Al Capone melalui perkara penggelapan pajak ketika pembuktian kejahatan utamanya mengalami kendala.
Soroti Peralihan Penanganan Perkara
Afi juga menyoroti perpindahan penanganan perkara dari Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan yang dinilai memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi proses hukum.
Menurutnya, perubahan status hukum Febrie dari tersangka menjadi saksi di Kejaksaan menjadi perhatian publik karena dapat memengaruhi persepsi terhadap independensi penegakan hukum.
Ia berpandangan, penyidikan berbasis dugaan TPPU dapat menjadi solusi untuk membangun perkara secara lebih independen tanpa sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan sebelumnya.
Selain itu, pendekatan tersebut dinilai dapat mengurangi potensi hambatan prosedural yang mungkin muncul dalam proses perpindahan penanganan perkara antarlembaga penegak hukum.
Peran PPATK Dinilai Krusial
Dalam analisisnya, Afi juga menekankan pentingnya peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mendukung pengungkapan dugaan TPPU.
Source link
