News

Viral Video di Gereja Manchester, Dokter Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penistaan Agama


PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Dokter kecantikan sekaligus CEO Isy Beauty Center, dr. Anggi Aprilyani M.Biomed., AAM., Dipl. CIBTAC, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penistaan agama. Laporan tersebut diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (DPP TOPAN RI) setelah video yang menampilkan pernyataannya di dalam sebuah gereja di Manchester, Inggris, viral di media sosial.

Laporan diterima Polda Metro Jaya pada Minggu (12/7/2026) dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/5086/VII/2026/SKPT/Polda Metro Jaya.

Pelapor adalah Ketua DPP Bidang Kerukunan Umat Beragama DPP TOPAN RI, Benny Pardede, bersama Ketua Umum DPP TOPAN RI, Sumondang Simangunsong.

Benny mengatakan pihaknya melaporkan dr. Anggi atas dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami sudah secara resmi telah melaporkan yang bersangkutan atas dugaan tindak Pidana Penistaan Agama sebagaimana diatur dalam Pasal 300 dan atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke Polda Metro Jaya,” ujar Benny Pardede kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Menurut Benny, laporan tersebut didasarkan pada sebuah video yang diunggah di media sosial saat dr. Anggi berada di dalam Gereja Katolik di Manchester, Inggris. Dalam video itu, terlapor menyampaikan pernyataan yang dinilai menyinggung umat Katolik.

“Kami menilai pernyataan tersebut diduga kuat telah menghina, menista serta melukai perasaan umat Katolik di seluruh dunia, khususnya umat Katolik yang ada di Indonesia,” tandas Benny Pardede.

Ia menegaskan bahwa agama Katolik merupakan salah satu agama yang diakui di Indonesia sehingga setiap orang wajib menghormati keyakinan dan praktik ibadah pemeluk agama lain.

Meski dr. Anggi sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial, Benny menilai langkah tersebut tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum apabila unsur pidana terpenuhi.

“Benar bahwa beberapa saat yang lalu dr. Anggi Aprilyani M. Biomed AAM Dipl. CIPTAC telah meminta maaf secara langsung dan terbuka di media sosial, namun permintaan maaf tersebut bukan berarti jadi menghilangkan pidana yang telah dilakukannya,” tegas Benny Pardede.

DPP TOPAN RI juga meminta kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Laporan ini merupakan bentuk efek jerah bagi terlapor dan sekaligus pembelajaran bagi masyarakat mengenai pentingnya menjaga sikap demi terciptanya kerukunan antar umat beragama,” pungkas Benny Pardede.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *