News

Islah Bahrawi: Jika Tiga Skenario Mahfud Terjadi, Pemerintah Khianati Rakyat



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Cendekiawan Nahdlatul Ulama (NU), Islah Bahrawi, menanggapi analisis yang disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, terkait penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah.

Islah memberikan respons setelah Mahfud memaparkan tiga kemungkinan yang dapat terjadi dalam proses penanganan perkara tersebut.

Mulai dari peluang praperadilan, perlambatan penyidikan, hingga kemungkinan perkara berakhir dengan deponeering.

Tiga Skenario Mahfud Patut Diwaspadai

Secara blak-blakan, Islah menyatakan kekhawatirannya apabila skenario yang dipaparkan Mahfud benar-benar terjadi.

Menurut Islah, kondisi tersebut akan menjadi pukulan serius bagi upaya pemberantasan korupsi serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Jika tiga skenario ini benar terjadi, maka betapa brutal dan gamblangnya pemerintahan ini dalam mengkhianati rakyat dengan memberi ruang nyaman kepada para koruptor,” ujar Islah, dikutip fajar.co.id, Senin (13/7/2026).

Apresiasi Pandangan Mahfud MD

Selain menyampaikan kekhawatirannya, Islah juga mengapresiasi Mahfud MD yang telah mengemukakan pandangannya mengenai potensi perkembangan perkara tersebut.

Ia menilai analisis Mahfud penting sebagai bahan perhatian publik terhadap jalannya proses hukum.

“Terima kasih Prof. Mahfud MD atas pandangannya terkait potensi probabilitas yang akan terjadi,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahfud mengaku khawatir dengan mekanisme pengalihan penanganan perkara tersebut.

Ia bahkan memaparkan tiga kemungkinan skenario yang menurutnya dapat terjadi setelah kasus dialihkan dari penyidik Polri ke Kejaksaan Agung.

Skenario Pertama: Peluang Menang Praperadilan

Mahfud menjelaskan, skenario pertama berkaitan dengan peluang Febrie Ardiansyah mengajukan praperadilan.

Menurutnya, hal itu dimungkinkan karena penetapan tersangka dilakukan sebelum pemeriksaan terhadap yang bersangkutan oleh penyidik Polri.

“Skenarionya adalah begini. Satu, dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri ini, maka tersangka Febrie Ardiansyah bisa mengajukan praperadilan,” ujar Mahfud, dikutip fajar.co.id, Senin (13/7/2026).

Ia mengatakan, peluang praperadilan dikabulkan tetap terbuka apabila prosedur penetapan tersangka dianggap tidak sesuai.

“Dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu, kemudian kasusnya dialihkan ke kejaksaan, bukan dilimpahkan,” ucapnya.

Mahfud menambahkan, pelimpahan perkara sebenarnya dimungkinkan secara hukum, tetapi terdapat tahapan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

“Kalau dilimpahkan itu secara hukum benar, tapi harus diperiksa dulu,” tukasnya.

Skenario Kedua: Penyidikan Diperlambat

Kemungkinan kedua, menurut Mahfud, adalah Kejaksaan Agung memperlambat proses lanjutan penyidikan.

Ia menilai kondisi tersebut dapat membuat ruang lingkup perkara menjadi terbatas.

“Yang kedua, mungkin saja Febrie tidak mengajukan praperadilan, tetapi kejaksaan sengaja memperlambat kelanjutan penyidikan,” tutur Mahfud.

“Bahkan bisa mementahkan beberapa bagiannya, sehingga masalahnya terlokalisasi pada tersangka yang sudah ada tanpa boleh merambah ke yang lebih atas,” lanjutnya.

Ia menduga kemungkinan tersebut dapat memblokir jalan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.

Skenario Ketiga: Berakhir dengan Deponeering

Mahfud juga mengemukakan kemungkinan ketiga, yakni perkara tersebut dibiarkan menggantung hingga akhirnya dideponeering atau dikesampingkan demi kepentingan umum.

Menurutnya, apabila hal itu terjadi, dampaknya akan sangat serius terhadap upaya pemberantasan korupsi.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *