News

Keluarkan Pernyataan Sikap, BKPRMI Dukung Penuh Perpres Pertahanan Negara, Berisi Larangan Judol hingga LGBTQ



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPP BKPRMI) menyatakan sikap tegas mendukung penuh diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.

Kebijakan strategis ini dinilai sebagai langkah krusial pemerintah dalam memperkokoh sistem pertahanan semesta guna melindungi masa depan generasi muda dari berbagai ancaman modern abad ke-21.

Ketua Umum DPP BKPRMI, Nanang Mubarok, menegaskan bahwa di era modern, spektrum pertahanan negara telah bergeser. Pertahanan tidak lagi melulu soal kekuatan militer dan senjata, melainkan juga mencakup ketahanan ideologi, moral, sosial, hingga ketahanan keluarga.

“Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan yang bertujuan memperkuat ketahanan nasional dan melindungi generasi penerus bangsa patut diapresiasi,” ujar Nanang Mubarok melalui keterangan tertulisnya kepada fajar.co.id, Selasa (7/7/2026).

Menangkal Ancaman Nonmiliter: Dari Judi Online hingga LGBTQ

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 secara komprehensif memetakan ancaman negara ke dalam tiga kategori: militer, nonmiliter, dan hibrida.

BKPRMI menaruh perhatian besar pada kategori ancaman nonmiliter yang secara nyata tengah mengintai moral bangsa. Pemerintah secara eksplisit memasukkan tantangan strategis seperti radikalisme, terorisme, serangan siber, penyalahgunaan narkotika, perjudian daring, perdagangan orang, disinformasi, hingga penyebaran budaya LGBTQ sebagai hal yang wajib diantisipasi.

Menurut BKPRMI, langkah tegas pemerintah ini selaras dengan prinsip Maqashid Syariah (tujuan utama syariat Islam), yang mewajibkan perlindungan terhadap lima fondasi utama yakni Hifzh ad-din (Perlindungan Agama) Hifzh an-nafs (Perlindungan Jiwa), Hifzh al-‘aql (Perlindungan Akal), Hifzh an-nasl (Perlindungan Keturunan), dan Hifzh al-mal (Perlindungan Harta)

Mengutip Al-Qur’an Surah At-Tahrim ayat 6, Nanang mengingatkan pentingnya menjaga diri dan keluarga dari kerusakan moral. “Setiap keluarga, masyarakat, dan negara memiliki tanggung jawab kolektif untuk menjaga generasi dari kebinasaan sosial,” tambahnya.

Menjadikan Masjid sebagai Benteng Pertahanan Bangsa

BKPRMI meyakini bahwa institusi masjid memegang peranan vital di luar tempat ibadah ritual. Masjid harus dioptimalkan menjadi pusat pembinaan karakter, literasi digital, bela negara, hingga pemberdayaan ekonomi umat.

Melalui jutaan pemuda dan remaja masjid di seluruh pelosok negeri, BKPRMI berkomitmen menjadi motor penggerak dakwah yang adaptif dan berdaya saing global demi mengawal visi Indonesia Emas 2045.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *