News

P2G Jelaskan Mengapa Dosen Menangis di MK, Ternyata Bukan Sekadar Soal Tunjangan



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menjelaskan duduk perkara gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang kini tengah diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK).

Penjelasan itu disampaikan Iman untuk memberikan konteks atas kesaksian sejumlah dosen dalam sidang uji materi yang belakangan menjadi perhatian publik, termasuk momen ketika para saksi menyampaikan kondisi kesejahteraan dosen.

P2G Terlibat sebagai Pihak Terkait

Iman mengatakan gugatan tersebut diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus (SPK) melalui perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025.

Sementara itu, P2G ikut berpartisipasi dalam perkara tersebut sebagai pihak terkait.

“P2G, sebagai organisasi profesi guru, juga hadir dalam gugatan ini sebagai pihak terkait,” ujar Iman, dikutip Fajar.co.id, Sabtu (4/7/2026).

Iman mengungkapkan, objek yang dimohonkan untuk diuji adalah Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dalam UU Guru dan Dosen.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengatur komponen penghasilan dosen yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, penghasilan lain, hingga maslahat tambahan.

“Isinya? Ayat (1), penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dosen di antaranya terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain dan maslahat tambahan,” tuturnya.

Meski komponen penghasilan terlihat beragam, Iman menyebut kenyataan di lapangan tidak selalu demikian.

“Dengan demikian, komponen upah dosen banyak, toh? Loh, kenapa digugat?” imbuhnya.

Banyak Dosen Hanya Mengandalkan Gaji Pokok

Iman mengatakan persoalan yang dihadapi dosen serupa dengan guru.

Menurutnya, tidak semua tenaga pendidik memperoleh seluruh komponen tunjangan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Sama dengan guru, nama tunjangannya begitu banyak. Realitanya, paket lengkap tunjangan tersebut tidak didapatkan semua dosen,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, masih ada dosen yang hanya menerima gaji pokok karena berbagai tunjangan bersifat tidak tetap.

“Kenyataan lebih pahitnya, ada dosen yang hanya digaji dengan gaji pokok, sementara berbagai tunjangan tersebut sifatnya fluktuatif,” bebernya.

Iman juga menyinggung sejumlah faktor yang memengaruhi kondisi tersebut.

“Proses administrasi rumit, politik kampus, dan overload. Untuk gaji dosen di bawah UMR, silakan baca survei SPK,” timpalnya.

Ia menambahkan, kondisi itu masih banyak ditemui di berbagai perguruan tinggi.

“Bagaimana kenyataannya? Ya, kenyataannya banyak juga dosen yang hanya mengandalkan gaji pokoknya saja di tengah tunjangan-tunjangan tersebut yang fluktuatif,” tutur Iman.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *