News

Tameng Hukum Investor Bond: Pragmatisme Ekonomi atau Karpet Merah Uang Gelap?



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Di tengah ambisi besar membiayai pembangunan nasional, pemerintah Indonesia kini tengah menempuh jalur ekstrem yang memicu perdebatan sengit di ruang publik. Sebuah karpet merah hukum dibentangkan lebar-lebar bagi para pemilik modal melalui instrumen surat utang teranyar: Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Namun, langkah ini memicu kekhawatiran karena dinilai melahirkan kasta investasi baru yang “kebal hukum”.

Sorotan utama tertuju tajam pada Pasal 5A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026—sebuah regulasi segar yang merevisi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Di dalam lembaran aturan tersebut, tepatnya pada Ayat (5) dan (6), tersurat sebuah jaminan yang luar biasa.

Negara berjanji melindungi para pembeli obligasi ini dari segala bentuk penuntutan pidana umum, pidana khusus, termasuk kejahatan perpajakan, hingga gugatan perdata. Lebih jauh lagi, data aktivitas investasi mereka diharamkan untuk dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di meja hijau. Bagi sebagian pengamat, pasal ini tak ubahnya perisai absolut bagi uang-uang bermasalah.

Namun, di balik riuh rendah kritik tersebut, ada kacamata lain yang melihat kebijakan ini sebagai langkah pragmatis yang berani. Gede Sandra, seorang ekonom dari Infast Bestari, menilai apa yang dilakukan pemerintah adalah sebuah strategi menjemput bola. Targetnya demi menarik dana-dana “hantu” alias modal raksasa yang selama ini bersembunyi di luar sistem ekonomi formal agar mau pulang dan bekerja untuk pembangunan negara.

Menurut Gede, tanpa adanya garansi keamanan hukum yang mutlak, para pemilik dana gelap atau informal ini tidak akan pernah sudi memunculkan diri ke permukaan. Ia juga meluruskan persepsi keliru yang beredar di masyarakat mengenai konsep kekebalan tersebut.

“Filsafat dari Pasal 50A UU P2SK ini sebenarnya adalah melindungi asetnya, bukan subjek orangnya,” ujar Gede saat diwawancarai pada Jawapos (grup FAJAR) pada Jumat (26/6/2026).

“Ini selaras dengan filosofi UU Tax Amnesty yang dulu pernah diuji di Mahkamah Konstitusi. Bedanya, kali ini yang diproteksi adalah uang yang masuk ke obligasi negara. Kalau orangnya melakukan tindak pidana lain, ya tetap bisa dihukum.”

Gede melihat pemerintah saat ini sedang dalam posisi siap mengambil risiko apa pun, termasuk mempertaruhkan reputasi di mata publik, demi memperluas pundi-pundi pembiayaan nasional. Skema radikal semacam ini sebenarnya bukan barang baru dalam sejarah ekonomi dunia.

Mari menengok ke belakang, tepatnya ke India pada tahun 1981. Kala itu, pemerintah India yang sedang tercekik defisit fiskal menerbitkan instrumen serupa bernama Special Bearer Bond (SBB) dengan tenor 10 tahun dan bunga mini 2 persen. Hasilnya? India sukses mengumpulkan dana-dana tersembunyi dari pasar gelap untuk menambang lubang anggaran dan menyokong pembangunan ekonominya saat itu.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *