Masih Ada ASN yang Bayar Iuran Korpri, Peruntukannya Apa?

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Hingga kini masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang setiap bulan membayar iuran Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Iuran tersebut biasanya langsung terpotong secara otomatis.
Besaran iurannya pun berbeda-beda di tiap daerah maupun instansi. Nominalnya biasanya disesuaikan dengan golongan dan kebijakan pengurus Korpri setempat.
Meski rutin dipotong setiap bulan, tidak sedikit ASN yang masih bertanya-tanya mengenai penggunaan dana tersebut. Mengingat pengelolaannya tidak diketahui publik secara transparan.
Lalu, bagaimana sebenarnya kebijakan ini?
Iuran Korpri Kebijakan Daerah
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, pernah menjelaskan bahwa Korpri Nasional sudah tidak lagi memungut iuran sejak era reformasi, tepatnya pada tahun 2000.
Pengelolaan iuran sepenuhnya berada di tingkat daerah, kementerian, lembaga, atau unit kerja masing-masing.
Artinya, iuran yang dibayarkan ASN tidak dikirim ke pengurus pusat, tetapi dikelola oleh pengurus Korpri di lingkungan tempat ASN bekerja.
Zudan mengatakan iuran Korpri seharusnya dikelola secara transparan.
“Setiap Unit Usaha Korpri dalam mengelola iuran Korpri harus bersifat akuntabel,” kata Zudan saat itu dalam sebuah webinar pada 2024, dikutip dari situs resmi Korpri.
Apa Peruntukannya?
Menurut Zudan, fungsi utama iuran adalah mendukung kesejahteraan anggota. Dana tersebut digunakan untuk berbagai program sosial dan bantuan bagi ASN.
“Pertanggungjawaban yang benar untuk kepentingan organisasi dan bertujuan untuk kesejahteraan anggotanya,” ujarnya.
Salah satu penggunaan yang paling umum adalah pemberian santunan kematian. Keluarga anggota Korpri yang meninggal biasanya memperoleh bantuan dari dana yang dihimpun melalui iuran tersebut.
Selain itu, sejumlah pengurus Korpri juga menyalurkan bantuan kepada anggota yang sakit. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian antaranggota.
Di beberapa daerah, dana Korpri juga digunakan untuk bantuan persalinan. Program tersebut diberikan kepada anggota yang memenuhi ketentuan yang ditetapkan pengurus setempat.
Tidak hanya bantuan sosial, sebagian dana juga digunakan untuk kegiatan peningkatan kapasitas ASN. Bentuknya antara lain pelatihan keterampilan, pembekalan kewirausahaan, hingga pengembangan kompetensi anggota.
Pengurus Korpri Provinsi Lampung, misalnya, pernah melaksanakan program Korpri Peduli. Organisasi tersebut juga menggelar pelatihan dan kegiatan pemberdayaan yang dibiayai dari pengelolaan iuran anggota.
Menurut Zudan, paradigma pengelolaan iuran saat ini adalah dari anggota dan untuk anggota. Karena itu, manfaatnya diharapkan dapat dirasakan langsung oleh ASN yang membayar iuran.
Source link
