Cek Sekarang! Gaji Pensiunan PNS Setelah Idul Adha 2026, Golongan I-IV Terima Berapa?

PORTALUTAMA.NET — Berapa gaji pensiunan PNS yang akan diterima setelah Idul Adha 2026? Pertanyaan ini mulai banyak dicari para pensiunan dan keluarga menjelang jadwal pencairan gaji Juni 2026 dan gaji ke-13.
Nominal gaji yang diterima setiap penerima pensiun berbeda-beda, tergantung golongan dan masa kerja, dengan besaran yang masih berpedoman pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Berikut rincian lengkap gaji pensiunan PNS golongan I hingga IV yang perlu diketahui.
Skema gaji Juni maupun gaji ke-13 pensiunan PNS masih merujuk pada ketentuan yang telah berlaku pada bulan-bulan sebelumnya. Belum ada perubahan kebijakan, sehingga nominal gaji Juni pensiunan PNS maupun gaji ke-13 setelah Idul Adha 2026 belum mengalami kenaikan.
Berikut adalah rangkuman lengkap mengenai besaran gaji, tunjangan, hingga kepastian jadwal gaji ke-13 bagi pensiunan PNS.
Besaran gaji yang diterima para pensiunan PNS berbeda-beda, tergantung golongan terakhir, masa kerja, hingga tunjangan yang melekat saat masih aktif bertugas. Dana pensiun tersebut kemudian disalurkan secara berkala oleh PT Taspen setiap tanggal 1 kepada para purna bakti di seluruh Indonesia.
Gaji dan Tunjangan Pensiun PNS Mengacu PP 8/2024
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya telah dilakukan penetapan/penyesuaian kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
Sesuai pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, berikut nominal gaji pensiunan PNS:
Golongan I
Golongan I ini biasanya diperuntukkan untuk PNS latar belakang pendidikan SD sampai SMP
Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
Golongan II untuk latar belakang pendidikan SMA Hingga D3
Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
Golongan III untuk latar belakang pendidikan S1 dan sebagian D3/D4
Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Golongan IV
Golongan ini merupakan yang tertinggi
Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Selain gaji pokok seperti yang terlampir di atas, para pensiunan abdi negara juga akan menerima lima jenis tunjangan melekat yang langsung ditransfer bersama gaji bulanan, yakni:
1. Tunjangan keluarga
Source link
