News

Cek Sekarang! Gaji Pensiunan PNS Setelah Idul Adha 2026, Golongan I-IV Terima Berapa?



PORTALUTAMA.NET — Berapa gaji pensiunan PNS yang akan diterima setelah Idul Adha 2026? Pertanyaan ini mulai banyak dicari para pensiunan dan keluarga menjelang jadwal pencairan gaji Juni 2026 dan gaji ke-13.

Nominal gaji yang diterima setiap penerima pensiun berbeda-beda, tergantung golongan dan masa kerja, dengan besaran yang masih berpedoman pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Berikut rincian lengkap gaji pensiunan PNS golongan I hingga IV yang perlu diketahui.

Skema gaji Juni maupun gaji ke-13 pensiunan PNS masih merujuk pada ketentuan yang telah berlaku pada bulan-bulan sebelumnya. Belum ada perubahan kebijakan, sehingga nominal gaji Juni pensiunan PNS maupun gaji ke-13 setelah Idul Adha 2026 belum mengalami kenaikan.

Berikut adalah rangkuman lengkap mengenai besaran gaji, tunjangan, hingga kepastian jadwal gaji ke-13 bagi pensiunan PNS.

Besaran gaji yang diterima para pensiunan PNS berbeda-beda, tergantung golongan terakhir, masa kerja, hingga tunjangan yang melekat saat masih aktif bertugas. Dana pensiun tersebut kemudian disalurkan secara berkala oleh PT Taspen setiap tanggal 1 kepada para purna bakti di seluruh Indonesia.

Gaji dan Tunjangan Pensiun PNS Mengacu PP 8/2024

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya telah dilakukan penetapan/penyesuaian kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.

Sesuai pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, berikut nominal gaji pensiunan PNS:

Golongan I

Golongan I ini biasanya diperuntukkan untuk PNS latar belakang pendidikan SD sampai SMP

Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

Golongan II untuk latar belakang pendidikan SMA Hingga D3

Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

Golongan III untuk latar belakang pendidikan S1 dan sebagian D3/D4

Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

Golongan IV

Golongan ini merupakan yang tertinggi

Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Selain gaji pokok seperti yang terlampir di atas, para pensiunan abdi negara juga akan menerima lima jenis tunjangan melekat yang langsung ditransfer bersama gaji bulanan, yakni:

1. Tunjangan keluarga



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *