Kemendikdasmen Terbitkan SE, 237 Ribu Guru Honorer Dapat Kepastian Mengajar hingga Desember 2026

PORTALUTAMA.NET JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 untuk memberi kepastian bagi 237 ribu guru non-ASN di sekolah negeri.
SE ini menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah agar bisa memperpanjang penugasan dan tetap mengalokasikan anggaran gaji guru honorer yang terdata di Dapodik sebelum Desember 2024.
“Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang,” kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, di Jakarta.
Menjembatani Kekosongan Regulasi Pasc-UU ASN
Kebijakan ini muncul untuk menjembatani kebuntuan pasca-berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Regulasi itu melarang instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri, mempekerjakan tenaga non-ASN setelah Desember 2024. Akibatnya, banyak pemda menghentikan alokasi anggaran untuk guru honorer.
Meski pemerintah pusat memberi masa penataan hingga Desember 2025 seiring seleksi PPPK, masih ada sekitar 237 ribu guru non-ASN yang belum terakomodasi. Kondisi ini memicu kegamangan di daerah karena kekhawatiran kelas kosong akibat guru berhenti mengajar.
Nunuk menegaskan, yang dilarang undang-undang adalah status kepegawaian non-ASN, bukan aktivitas mengajarnya. SE Nomor 7/2026 memperpanjang batas waktu penataan hingga Desember 2026 agar proses belajar tidak terganggu.
“Yang tidak diperbolehkan adalah status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar. Kita berusaha menepati regulasi, namun juga melakukan negosiasi agar para guru masih bisa bekerja,” ujarnya.
Daerah Sambut Positif
Respons positif datang dari daerah. Kepala Bidang GTK Disdik Jabar, Firman Oktora, menyebut pemda sebelumnya tersandera dilema anggaran. Dana gaji tersedia, tapi tidak berani disalurkan karena tidak ada dasar hukum kuat pasca-UU ASN.
“Terbitnya SE ini memberikan kekuatan dan jaminan bagi Disdik Jabar untuk tetap bisa mempekerjakan 1.049 guru non-ASN,” kata Firman.
Kepala Disdik Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, juga menyebut SE ini jawaban yang ditunggu daerah. “Dengan adanya SE ini, saya rasa menjadi kabar gembira. Jadi sudah bisa menjawab kegamangan-kegamangan daerah,” ujarnya.
Saat ini Indonesia masih menghadapi krisis guru. Kebutuhan formasi mencapai 498 ribu, sementara 60 ribu hingga 70 ribu guru pensiun setiap tahun.
Catatan Kritis: SE Hanya “Pemadam Kebakaran”
Meski meredam kepanikan birokrasi, SE ini menyingkap persoalan sistemik tata kelola guru.
1. Kebijakan tambal sulam
Penundaan tenggat dari Desember 2024 ke 2025, lalu diperpanjang lagi lewat SE hingga Desember 2026, menunjukkan lemahnya mitigasi dampak UU ASN sejak awal.
Source link
